DURI – Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika.
Dalam operasi yang berlangsung pada 8 hingga 9 Juli 2025, petugas berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Mandau dan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Minggu (13/07/2025).
Kasat Narkoba, Iptu Doni Binsar, Saat Dikonfirmasi KabarDuri.Net membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang berujung pada penangkapan delapan tersangka laki-laki dalam lima laporan polisi (LP) terpisah.

Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat total 7,08 gram.
“Para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Empat orang berperan sebagai pengedar, dua sebagai kurir, dan dua lainnya sebagai pengguna,” ungkap Iptu Doni kepada KabarDuri.Net
Penangkapan pertama terjadi di sebuah rumah di Jalan H Abdul Manan, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Batin Solapan, pada Senin, 8 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Kasus tersebut tercatat dalam LP Nomor: LP/A/81/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU.
Delapan tersangka yang diamankan yakni, NOV (37),IM (28) BY (30),ES (16),PN (41),BY (54),DN (40),SG (36).
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku,30 plastik pack kecil berisi sabu,Alat hisap sabu (bong),6 unit ponsel Android
Uang tunai sebesar Rp3.030.000
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Doni menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap jaringan ini dan akan terus meningkatkan koordinasi dengan seluruh stakeholder guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis, khususnya Mandau dan sekitarnya.
“Kami tidak akan berhenti. Perang terhadap narkoba terus kami lakukan demi menyelamatkan generasi muda Bengkalis dari bahaya narkotika,” tegasnya.
.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















