KabarDuri, SIAK KECIL – Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,34 gram pada Minggu, 14 Juli 2024.
Pengungkapan ini dilakukan di Jalan Poros Desa Tanjung Damai, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis sekitar pukul 19.00 WIB.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika yang meresahkan di daerah tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Polres Bengkalis segera melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang disebutkan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tim menemukan dua orang yang dicurigai sedang berada di semak rumput persimpangan sungai. Ketika hendak diamankan, salah satu pelaku berhasil melarikan diri ke sungai, sementara satu orang lainnya berhasil ditangkap.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah HM alias Zufri (28), seorang pelajar yang berdomisili di Dusun Sumber Makmur, Desa Tanjung Damai. Hikmah berperan sebagai kurir narkotika.
Dalam penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan” barang bukti berupa, 7 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,34 gram,1 buah kaca pirek,1 alat hisap bong,1 mancis kompor, 1 gunting pres,2 plastik klip pembungkus sabu, 2 sendok sabu,1 unit ponsel Android,” Jelas Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri kepada KabarDuri.Net
Hasil interogasi terhadap tersangka mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari Khaidir Suandi alias Idir, yang melarikan diri ke sungai dan saat ini masih dalam pencarian. Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, hasil tes urine terhadap Hikmah Muliono menunjukkan hasil positif (+) untuk metamfetamin. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















