KabarDuri,DURI – Kejaksaan Bengkalis Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial MR terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan dalam pengurusan surat tanah.
Tersangka MR, yang menjabat sebagai sekretaris Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, diduga terlibat dalam pemerasan saat memproses Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diajukan oleh masyarakat setempat.
Kasi Intel Kejari Bengkalis Resku Mengatakan Kepada KabarDuri.Net” Penetapan MR sebagai tersangka dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Tim Jaksa Penyidik menahan MR di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis selama 20 hari, terhitung mulai 03 Oktober 2024 hingga 22 Oktober 2024,” Ungkapnya.

Tindakan penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor: PRIN-05/L.4.13/Fd.1/10/2024 tertanggal 03 Oktober 2024.
Kasi Intel Kejari Bengkalis Resku Pradhana ” diduga meminta uang sebesar Rp 12.500.000 kepada salah satu warga Desa Air Kulim yang sedang mengurus SKGR di desa tersebut, ” Ucapnya.
Perbuatan tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf e.
Tindakan pungli yang dilakukan oleh MR mendapat perhatian serius dari pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Dalam keterangan persnya, pihak kejaksaan menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindakan korupsi, termasuk pungutan liar yang dilakukan oleh aparatur desa.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi perangkat desa lainnya agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam melayani masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Melalui Kasi Intel Kejari Bengkalis Resku Pradhana menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Kami akan mengusut tuntas kasus ini demi memastikan tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat, terutama dalam hal pengurusan administrasi desa,” Tutup Kasi Intel Kejari Bengkalis.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















