KabarDuri, BENGKALIS – Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 15.729,85 gram. Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/9/2024) di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Penyeberangan Tameran Sungai Labuh dan Jl. Garuda Sakti, Pekanbaru, Riau.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/161/IX/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU yang diterbitkan pada hari yang sama.

Empat orang tersangka berhasil diamankan, yaitu Muhammad Yusup alias Yusup (52), Seli (45), Ario alias Ahan (27), dan Tanani alias Ani (51). Mereka diduga kuat terlibat sebagai kurir dalam jaringan pengiriman narkotika tersebut.
Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri mengatakan” Muhammad Yusup dan Ario bertugas mengantarkan sabu dari Ulu Pulau ke Tameran, sedangkan Seli bertanggung jawab membawa sabu dari Tameran ke Jangkang. Tanani berperan sebagai penerima barang di daratan Pakning yang diterima dari laut,” Tutupnya,Jum’at (04/10).
Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan 15 bungkus plastik berisi sabu seberat lebih dari 15 kilogram, 4 unit sepeda motor, 6 unit ponsel, dan satu unit mobil.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Muhammad Yusup dan Seli pertama kali ditangkap di area semak-semak dekat Pelabuhan Tameran dengan dua kardus berisi sabu. Penangkapan tersebut membawa petugas ke tersangka berikutnya, Ario, yang diamankan di atas pompong di pelabuhan. Setelah interogasi, ketiganya mengaku bahwa mereka diperintah oleh Tanani untuk mengantarkan sabu tersebut ke Sungai Pakning.
Penangkapan berlanjut dengan berhasilnya tim gabungan menangkap Tanani di Jl. Garuda Sakti, Pekanbaru. Tanani mengaku bahwa dirinya menerima perintah dari seorang buronan yang dikenal dengan nama Pakde.
Keempat tersangka dan barang bukti kini ditahan di Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa para tersangka positif menggunakan methamphetamine.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















