KabarDuri, DURI – Peredaran rokok ilegal semakin marak di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Rokok tanpa pita cukai ini dengan mudah ditemukan di berbagai warung, dijual secara terbuka tanpa khawatir akan tindakan hukum Dan Ada Juga Secara Sembunyi.
Beberapa merek yang beredar di antaranya adalah Lukman, Mascester dengan varian warna biru, putih, dan hitam, serta HD, Harga murah menjadi daya tarik utama, sehingga rokok ini banyak diminati oleh masyarakat.Senim (13/10).

Namun, peredaran rokok ilegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 29 UU Cukai dengan tegas melarang penjualan rokok tanpa pelunasan cukai yang dibuktikan dengan pita cukai. Menjual rokok tanpa cukai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dari segi penerimaan pajak.
Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan signifikan dari pihak berwenang untuk menertibkan peredaran rokok ilegal di wilayah kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Situasi ini memicu keprihatinan, terutama terkait dampak hukum dan potensi kerugian negara.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal ini.
Selain merugikan pendapatan negara, keberadaan rokok tanpa cukai juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha rokok yang mematuhi peraturan.

Apakah tindakan nyata akan segera dilakukan atau justru praktik ini terus dibiarkan menjadi kebiasaan yang sulit diberantas? Semua mata kini tertuju pada langkah berikutnya dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Bea Cukai Bengkalis Direktorat Penindakan dan Penyidikan di Bea Cukai (P2) Dicky Holmes Mengatakan Kepada KabarDuri.Net via Sambungan Telpon Mengatakan Untuk wilayah Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis tidak masuk wilayah Bea Cukai Bengkalis namun Masuk wilayah Bea Cukai Dumai.
KabarDuri.Net mencoba konfirmasi kepada Bea Cukai Dumai Melalui DM Instagram nya Yang telah verifikasi Centang Biru Namun Belum memberikan Pernyataan Terkait Marak Rokok Ilegal di Kota Duri.*RK1
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















