KabarDuri, DURI – Kades Jadi Beking Narkoba di Inhu, Samiun Dapat Jatah Sabu dari Bandar yang Dilindungi – Samiun (39), seorang kepala desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap polisi karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Ia diketahui mendapat jatah sabu dari seorang bandar yang beroperasi di Desa Dusun Tua, Kecamatan Kelayang, tempatnya menjabat.

“Awalnya, tim menerima informasi terkait adanya dua bandar sabu yang bersembunyi di Desa Dusun Tua. Saat tiba di lokasi, petNarkobaugas melihat gelagat mencurigakan dari tersangka Sm (Samiun) yang berusaha masuk ke rumah lewat pintu belakang,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Senin (19/5).
Saat interogasi Samiun mengakui sabu tersebut merupakan jatah dari bandar narkoba yang dia lindungi agar bisa bebas beroperasi di desanya.
“Kades ini dapat jatah sabu untuk dia pakai sendiri.Tindakan kades ini mencederai kepercayaan masyarakat. Seharusnya dia menjadi pelindung, bukan malah menjadi bagian dari jaringan narkoba,” kata Fahrian.
Tak puas sampai di situ, polisi melakukan pengembangan kasus ke Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu. Polisi menangkap Maryulis alias Ulis (37), salah satu kaki tangan jaringan narkoba, setelah Samiun menyuruhnya melarikan diri menggunakan pompong.
Dari rumah Maryulis, polisi menyita sabu siap edar, alat hisap, ponsel, dan uang tunai Rp300 ribu hasil transaksi narkoba.
Saat diintetogasi, Maryulis mengaku mendapatkan narkoba dari seorang bandar yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini kedua tersangka (Samiun dan Maryulis ditahan untuk kepentingan proses penyidikan,” ucap Fahrian.
Samiun dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara Maryulis dikenai tambahan Pasal 114 ayat (1) karena terbukti mengedarkan.
Fahrian mengaku tidak akan memberi toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk pejabat desa atau pejabat pemerintahan lainnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.














