DURI – Kisah pilu dialami seorang nenek lanjut usia dan putrinya yang tengah berjuang melawan stroke di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Keduanya tak kuasa menahan tangis setelah aliran listrik di rumah mereka di Jalan Tenaga, Kelurahan Babussalam, diputus oleh petugas pada Rabu (5/8/2026).
Keluarga mengaku tidak pernah menerima surat maupun pemberitahuan terlebih dahulu terkait rencana penghentian sementara aliran listrik. Mereka juga menyebut meteran listrik dibongkar dan dibawa petugas, meski telah memohon agar diberikan waktu untuk melunasi tunggakan.
Peristiwa tersebut terjadi di tengah kondisi keluarga yang sedang menghadapi kesulitan. Selain harus merawat seorang nenek yang telah berusia lanjut, keluarga juga mendampingi Novita Isra yang masih menjalani proses pemulihan akibat stroke.
Pemutusan listrik, menurut mereka, semakin menambah beban di tengah keterbatasan ekonomi.
Novita Isra mengatakan sejumlah petugas datang ke rumahnya untuk melakukan pemutusan sambungan listrik.
Ia mengaku keluarganya memang terlambat membayar tagihan listrik beberapa hari, namun biasanya pembayaran dilakukan pada akhir bulan.

“Kami memang membayar listrik setiap akhir bulan, sekitar tanggal 26 sampai 31. Kali ini memang terlambat beberapa hari, tetapi tanpa ada surat pemberitahuan, meteran langsung diputus dan dibawa petugas,” ujar Novita.
Ia menuturkan sekitar enam orang petugas mendatangi rumahnya. Saat itu keluarga telah memohon agar aliran listrik tidak diputus dan berjanji segera melunasi tunggakan.
“Kami sudah memohon agar jangan diputus dulu, kami akan segera membayar. Tapi petugas menjawab, ‘Jangan halang-halangi kami bekerja, nanti dari tiang depan kami putuskan lagi’,” tuturnya.
Keluhan serupa disampaikan Jerry, cucu dari nenek tersebut. Menurutnya, keluarga sangat terpukul karena merasa tidak pernah memperoleh pemberitahuan resmi sebelum tindakan pemutusan dilakukan.
“Nenek saya sudah lanjut usia, sedangkan tante saya sedang sakit stroke. Kami sudah memohon agar listrik jangan diputus dan kami akan segera membayarnya. Yang kami sesalkan, kami tidak pernah menerima pemberitahuan sebelumnya,” kata Jerry.
Menanggapi keluhan tersebut, Pimpinan PLN ULP Duri, Andri Van Anugrah, menyampaikan apresiasi kepada KabarDuri.net yang telah melakukan konfirmasi sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan informasi.
Andri menjelaskan bahwa pelanggan PLN memiliki batas waktu pembayaran rekening listrik setiap bulan, yakni paling lambat tanggal 20. Apabila pembayaran dilakukan melewati batas waktu tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku, PLN dapat melakukan penghentian sementara aliran listrik.
Ia menegaskan, penanganan pelanggan yang memiliki tunggakan dilakukan berdasarkan prosedur operasional yang berlaku, mulai dari mekanisme pemberitahuan, penghentian sementara aliran listrik, hingga pembongkaran Alat Pembatas dan Pengukur (APP).
Seluruh tindakan petugas di lapangan, kata dia, wajib mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.
Lebih lanjut, Andri menyatakan apabila hasil evaluasi menemukan adanya pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau SOP, PLN akan melakukan pembinaan dan tindak lanjut sesuai mekanisme internal perusahaan.
“PLN juga memahami bahwa setiap pelanggan memiliki kondisi yang berbeda. Karena itu, dalam memberikan pelayanan kami selalu berupaya mengedepankan komunikasi yang baik dan pendekatan yang humanis tanpa mengesampingkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, PLN menyatakan masih melakukan evaluasi untuk memastikan apakah seluruh prosedur, termasuk mekanisme pemberitahuan kepada pelanggan, telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Redaksi juga akan terus mengikuti perkembangan hasil evaluasi tersebut sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












