DURI – Tua-tua keladi,makin tua makin menjadi. Ungkapan itu tampaknya layak disematkan kepada JT (57), warga Jalan Rejosari KM 12, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, (17/07/2025).
Di usia yang sudah tidak muda lagi, Jumat justru nekat terjun ke bisnis haram sebagai pengedar sabu. Aksinya terhenti setelah Tim Satnarkoba Polres Bengkalis menangkapnya saat penggerebekan pada Minggu, 13 Juli 2025.
Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar Saat di Konfirmasi Kabarduri.net Membenarkan Penangkapan tersebut.
” iya Benar, Pelaku berhasil kita Amankan 18 bungkus plastik pack berisi diduga sabu seberat 3,27 gram,” Ungkapnya
interogasi awal, tersangka JT mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

Ia juga mengungkapkan mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial A, yang kini masih dalam penyelidikan.
“Untuk perkara ini, kami terapkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan saat ini penyidikan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Mandau, Pinggir, dan sekitarnya,” Tutup Kasat Narkoba IPTU Doni Binsar.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















