DURI – Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkalis menahan seorang tersangka berinisial T.F, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan anggaran di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Penahanan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tertanggal 28 Juli 2026. Saat ini, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkalis untuk kepentingan proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkalis.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan dokumen, meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, memeriksa para saksi, menghadirkan ahli, hingga melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan T.F. sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bengkalis menyebutkan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.429.780.200.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum melanjutkan proses hukum ke tahap pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel menegaskan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu sebagai bentuk penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan keuangan negara dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana maupun praktik korupsi.
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi dan pengaduan dapat menghubungi Call Center Polri 110 maupun layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis. Seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












