RIAU – Satreskrim Polres Kampar bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus kematian seorang remaja di Desa Kualu, Kecamatan Tambang. Kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat, tim gabungan bersama Unit Polsek Tambang menangkap AR (40), pemilik pabrik tahu yang memasang jebakan listrik.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang menegaskan bahwa tim langsung menganalisis keterangan saksi dan rekaman CCTV. “Pelaku kami tangkap kurang dari 24 jam karena tim bekerja cepat dan teliti,” katanya, Selasa (2/9).
Warga pertama kali menemukan korban RE (14) tidak bernyawa di belakang pabrik tahu. Unit Polsek Tambang segera mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, dan membawa jenazah ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk otopsi. Hasil pemeriksaan forensik menyatakan korban meninggal akibat tersengat aliran listrik.

Polisi kemudian memastikan jebakan listrik itu sengaja dipasang AR untuk melindungi pabriknya dari pencurian. Selama tiga bulan terakhir, pencuri berulang kali mengambil mesin air dan ember besi dari pabrik tersebut. Namun, AR tidak melapor ke polisi dan memilih memasang jebakan berbahaya.
Polisi kini menjerat AR dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang perampasan nyawa, serta Pasal 359 KUHP tentang kealpaan. Kapolres mengimbau masyarakat untuk melaporkan pencurian kepada pihak berwenang agar kejadian serupa tidak terulang.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















