DURI – PT. Sinar Inti Sawit (SIS) di Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, kembali memicu polemik setelah menolak memberikan akses masuk kepada PT. Palma Agung Betuah (PAB), pemenang Kerja Sama Operasional (KSO) yang ditetapkan PT. Agrinas untuk mengelola 732,69 hektar lahan sawit yang sebelumnya telah disita negara, Senin (17/11/2025).
Lahan tersebut merupakan aset PT. SIS yang secara resmi diambil alih berdasarkan Surat Keputusan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan diserahkan kepada PT. Agrinas sebagai pengelola baru.
PT. Agrinas kemudian menerbitkan keputusan resmi yang menetapkan PT. Palma Agung Betuah sebagai pemenang KSO untuk wilayah Desa Bathin Sobanga. Dengan keputusan tersebut, PT. PAB memiliki hak penuh untuk memasuki, mengelola, dan melakukan pemanenan di atas lahan sawit seluas 732,69 hektar tersebut.

Dony, Kuasa Hukum PT. Palma Agung Betuah, pada Senin (17/11/2025) menegaskan bahwa posisi kliennya sudah jelas dan sah menurut aturan yang tertuang dalam kebijakan Presiden terkait penertiban kawasan.
“Di sini posisi PT. Palma Agung Betuah merupakan pemenang KSO dari Agrinas atas lahan PT. SIS seluas 732,69 hektar. Sesuai peraturan Presiden tentang penertiban kawasan, lahan itu telah diserahkan ke PT. Agrinas. Dan berdasarkan KSO, PT. PAB berhak mengelola perkebunan kelapa sawit tersebut,” jelasnya.
Namun, Dony menyayangkan sikap PT. Agrinas yang dinilai tidak memberikan perlindungan kepada pemegang KSO, padahal kewenangan dan status hukum pemenang KSO sudah sangat jelas.
“Kita sangat menyayangkan pihak Agrinas kenapa tidak dapat membela dan melindungi pemegang KSO yang menjalankan aturan yang telah ditetapkan Presiden. Kita menduga jangan-jangan PT. SIS ini ada yang membacking sehingga berani membangkang perintah negara dan Agrinas,” tegasnya.
Penolakan PT. SIS terhadap pemenang KSO memicu aksi damai oleh ratusan warga yang berada di bawah PT. Palma Agung Betuah. Massa berkumpul di depan pintu masuk PT. SIS, menuntut agar akses diberikan sesuai ketentuan KSO. Namun kehadiran mereka mendapat penolakan dari Satuan Pengamanan (Satpam) PT. SIS yang tidak membuka gerbang.
Meski dihadang, massa tetap menyampaikan orasi menuntut PT. SIS menaati keputusan negara dan menghormati pemenang KSO yang sah. Mereka meminta agar pintu dibuka sehingga PT. PAB dapat segera menjalankan tugas pengelolaan dan pemanenan sebagaimana mandat negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen PT. SIS maupun PT. Agrinas terkait penolakan tersebut. Situasi di lapangan juga masih mendapat perhatian berbagai pihak karena menyangkut aset negara dan kewenangan pengelolaan yang telah ditetapkan secara formal.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















