RIAU – Polres Kampar terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Sepanjang kuartal pertama tahun 2021, jajaran Polres Kampar berhasil mengungkap 77 kasus narkoba dan menangkap 98 tersangka.
Personel Satresnarkoba Polres Kampar secara aktif melakukan penyelidikan dan operasi di berbagai wilayah.
Dari hasil kerja keras itu, petugas mengungkap 73 kasus narkotika jenis sabu dan 4 kasus narkotika jenis ganja kering. Polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 402,6 gram serta daun ganja kering sebanyak 1.297 gram.

Dari total 98 tersangka yang diamankan, enam di antaranya merupakan wanita yang turut terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK bersama Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Kampar.
“Kami terus bergerak di lapangan, melakukan penyelidikan, penindakan, dan pencegahan agar jaringan narkoba tidak berkembang di Kampar,” ujar Kapolres pada Kamis (22/4/2021).
Kholid menambahkan, Polres Kampar juga menggandeng masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Kami berharap seluruh komponen masyarakat ikut membantu kami dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2020 Polres Kampar mencatat 222 kasus narkotika dengan 284 tersangka. Capaian ini membuktikan keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang masih menjadi ancaman serius di Kabupaten Kampar.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















