DURI – Kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Kepolisian Resor Bengkalis,Jum’at (6/03/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian serta penadahan barang hasil kejahatan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan setelah tim Resmob melakukan penyelidikan atas laporan korban terkait hilangnya satu unit handphone di wilayah tersebut.

“Tim Resmob Polres Bengkalis berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dan penadahan satu unit handphone,” ujar Kapolres kepada KabarDuri.net
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/24/III/2026/SPKT/Res-Bks/Polda Riau tertanggal 5 Maret 2026.
Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, tepatnya di sekitar persimpangan pangkalan ojek.
Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial H (36) datang ke lokasi pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 13.05 WIB untuk mengantarkan sebuah paket kepada pelanggan.
Namun saat berada di lokasi, korban sempat terlibat cekcok hingga terjadi perkelahian dengan pelanggan tersebut. Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian berusaha melerai keributan tersebut.
Dalam situasi itu, korban tidak menyadari bahwa handphone miliknya terjatuh dari genggaman. Setelah keadaan kembali tenang, korban baru menyadari handphone miliknya sudah tidak berada di tempat. Saat dicari di sekitar lokasi, perangkat tersebut sudah tidak ditemukan lagi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.999.000 dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















