DURI – Polsek Siak Kecil, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Jumat (6/3/2026).Dalam serangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Salah Siregar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pertama terjadi sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah pondok lesehan di dalam kebun kelapa sawit di Jalan Beringin, RT 011 RW 006, Dusun Bandar Sari, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.N.L (37) yang diduga sebagai pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Kecil langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud,” ujar Fahrian kepada KabarDuri.net
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat kotor 13,52 gram, uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merek Oppo, botol bong, mancis gas, serta botol merek CDR yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 1 Maret 2026 sebanyak setengah ons dengan harga Rp15,5 juta. Sebagian barang haram tersebut diketahui telah dijual kepada beberapa orang di Desa Bandar Jaya.
Tidak lama setelah penangkapan tersebut, sekitar pukul 04.00 WIB, polisi kembali mengamankan dua pria berinisial B.H (35) dan D.M (32) di lokasi yang tidak jauh dari pondok tersebut. Keduanya datang berboncengan menggunakan sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket sabu di dalam kotak rokok, kaca pirek, satu botol bong, tas sandang, serta satu unit handphone. Kedua pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial R.N dengan harga Rp100 ribu dan sebagian telah mereka konsumsi di area kebun kelapa sawit.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada seorang pria berinisial D.S (27) yang ditangkap sekitar pukul 05.30 WIB di rumahnya di Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil.
Saat akan diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya, namun berhasil dikejar dan ditangkap petugas.
Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan enam paket sabu dengan berat kotor 1,07 gram, uang tunai Rp2.250.000 yang diduga hasil penjualan sabu, tas sandang, handphone, gunting, serta dompet.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka D.S juga memperoleh sabu dari seseorang berinisial R.N dan kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat,” jelas AKBP Fahrian Saleh kepada KabarDuri.net
Selain itu, hasil tes urine terhadap keempat tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















