DURI – Polsek Pinggir, berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam satu hari pada Jumat (6/3/2026). Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar saat dikonfirmasi kabarduri.net membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika tersebut. Ia menyebut penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal di lapangan.
Kasus pertama terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Bhatin Muajo Lelo, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir. Lokasi penangkapan berada di area kebun sawit yang berada di depan Masjid Pinggir.

Saat melakukan penyelidikan di lokasi yang sering dilaporkan masyarakat sebagai tempat transaksi narkotika, petugas menemukan seorang pria berinisial S (29) dengan gerak-gerik mencurigakan.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok milik pelaku.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,51 gram. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B yang berada di wilayah Desa Sungai Meranti,”Ungkap Fahrian,Sabtu (7/03/2026).
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan pelaku, namun pria berinisial B tersebut tidak ditemukan di tempat dan saat ini masih dalam pencarian.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 19.40 WIB, tim opsnal Polsek Pinggir kembali melakukan pengungkapan kasus serupa di Desa Semunai, Kecamatan Pinggir. Penangkapan ini juga bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis.
Petugas kemudian melakukan pengecekan ke sebuah rumah di Jalan Bhatin Tomat Buang Sampah.
Di lokasi tersebut, polisi mendapati tiga pria yang diduga tengah menggunakan narkotika jenis sabu.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial RS (31), HS (34), dan AD (33).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,20 gram, satu set alat hisap sabu, serta tiga unit handphone android.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa sabu tersebut rencananya akan digunakan secara bersama-sama. Barang tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial D yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, hasil tes urine terhadap keempat pelaku menunjukkan positif mengandung amphetamine.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















