DURI – Jajaran Kepolisian Resor Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, Senin (9/3/2026), menyampaikan bahwa seorang pria berinisial M.S. telah diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang anak.
“Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.20 WIB,” ujar IPTU Yohn Mabel kepada KabarDuri.net

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/II/2026/SPKT/Res-Bks/Polda Riau tertanggal 9 Maret 2026.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 14.10 WIB di Jalan Banjar, Desa Pematang Duku Timur, RT 001 RW 002, Kecamatan Bengkalis.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula ketika pelapor mendapat kabar dari kerabatnya agar segera pulang ke rumah karena anaknya diduga menjadi korban pelecehan.
Saat tiba di rumah, pelapor melihat sejumlah warga telah berkumpul di lokasi, termasuk Ketua RT setempat.
Ketua RT kemudian menjelaskan bahwa dirinya bersama warga sempat melihat terduga pelaku masuk ke dalam rumah korban.
Ketika dilakukan pengecekan, korban ditemukan berada di ruang tamu hanya mengenakan sehelai sarung, sementara terduga pelaku juga berada di dalam rumah tersebut.
Saat dimintai keterangan oleh warga, korban mengaku telah mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku. Bahkan dari pengakuan korban, tindakan tersebut diduga telah terjadi lebih dari satu kali di rumah korban.
Tidak terima atas kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Bengkalis untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Setelah menerima laporan, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 17.20 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial M.S. di Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis, saat yang bersangkutan berada di lokasi kegiatan pengajian.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah melakukan sejumlah tindakan antara lain menerima laporan polisi, mendatangi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan saksi-saksi, melakukan penangkapan terhadap pelaku, serta mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, petunjuk dan visum et repertum.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemberkasan perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan maupun pelecehan terhadap anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















