DURI – Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis,Rabu (11/03/2026).
Seorang mekanik berinisial R (24) ditangkap polisi setelah dilaporkan menggelapkan sepeda motor milik pelanggannya.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Pipa Air Bersih Gang Morino, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona saat dikonfirmasi KabarDuri.net membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku diamankan setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaannya.

“Benar, pelaku penggelapan sepeda motor berhasil kami amankan. Saat itu yang bersangkutan sedang berada di kantor Satlantas untuk mengantre membuat SIM, kemudian tim langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kompol Primadona.
Kasus ini bermula pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah kontrakan pelaku di Jalan Rambutan, Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Korban ZD (31), seorang karyawan yang tinggal di Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Batin Solapan, saat itu mengantarkan sepeda motor miliknya untuk dilakukan pengecatan bodi sekaligus pemasangan aksesori.
Sepeda motor tersebut merupakan Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BM 2669 EU. Korban juga menyerahkan uang sebesar Rp1.950.000 kepada pelaku untuk biaya pengecatan dan pemasangan aksesori.
Pelaku saat itu menjanjikan pekerjaan akan selesai dalam waktu sekitar lima hari.
Namun setelah satu minggu, korban berulang kali menghubungi pelaku, tetapi selalu mendapat berbagai alasan. Hingga pada 20 Agustus 2025, korban mendatangi rumah kontrakan pelaku, tetapi tempat tersebut sudah kosong dan pelaku tidak lagi dapat dihubungi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan polisi dengan nomor LP/341/IX/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kantor Satlantas dan sedang mengantre untuk membuat SIM A. Tim pun langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku secara kooperatif.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kompol Primadona.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar BPKB sepeda motor Honda Beat BM 2669 EU milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dan kini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Mandau.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















