DURI – Polsek Mandau, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu malam, 18 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Lokasi penindakan berada di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 14, tepatnya di Desa Sebangar, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang pria berinisial R.A (34) berhasil diamankan tanpa perlawanan di lokasi kejadian,” Terangnya kepada KabarDuri.net

Fahrian menjelaskan Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket yang diduga sabu, satu unit handphone Vivo Y12 warna biru, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial H.H alias M. Saat ini, nama tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika.
Kapolsek Mandau Primadona menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Upaya pemberantasan akan terus digencarkan sebagai bagian dari dukungan terhadap program P4GN.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Informasi sekecil apa pun sangat berarti. Masyarakat bisa melapor melalui Call Center 110 atau langsung ke pihak kepolisian terdekat,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















