DURI – Jajaran Polsek Pinggir, kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dari hasil pengembangan penangkapan sebelumnya. Dalam dua operasi yang saling berkaitan, total lima orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sabu hampir 5 gram.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan awal dilakukan pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 15.10 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 11, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Sabtu (21/03/2026).
“Dalam operasi tersebut, tiga tersangka masing-masing berinisial AJSH (24), TES (39), dan JS (23) berhasil diamankan di sebuah rumah yang sebelumnya telah diselidiki berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan,”Terangnya kepada KabarDuri.net

Dari tangan tersangka AJSH, polisi menyita lima paket diduga sabu dengan berat kotor ±2,83 gram, uang tunai Rp602.000, timbangan digital, plastik pembungkus, buku catatan transaksi, serta tiga unit handphone. Sementara dari tersangka lainnya turut diamankan alat hisap (bong) dan perangkat komunikasi.
“Para pelaku sempat melakukan perlawanan saat diamankan, namun berhasil dikendalikan oleh petugas,” ungkap Fahrian.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa barang tersebut diduga milik AJSH bersama seorang rekannya berinisial J yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), serta diperoleh dari seseorang berinisial A.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan kasus tersebut, polisi kembali berhasil mengamankan dua tersangka lain berinisial A (36) dan S (33) dengan barang bukti sabu seberat ±2,00 gram.
Selain itu, turut disita uang hasil penjualan sebesar Rp1.260.000 dan dua unit handphone.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial B yang kini juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil pemeriksaan, seluruh tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine berdasarkan tes urine, yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Polsek Pinggir menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Kami akan terus melakukan penindakan tegas,” Tutup Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















