DURI – Upaya penyelundupan narkotika melalui jalur udara kembali berhasil digagalkan di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II. Sinergi antara personel Lanud Roesmin Nurjadin yang tergabung dalam BKO pengamanan bandara bersama petugas Aviation Security (Avsec) membuahkan hasil dengan terungkapnya dua kasus sekaligus pada Kamis (9/4/2026).
Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan sabu dengan total berat lebih dari 4 kilogram.
Pengungkapan pertama bermula saat pemeriksaan rutin di Hold Baggage Security Check Point (HBSCP) Terminal Keberangkatan Domestik.

Petugas menaruh kecurigaan pada koper milik calon penumpang berinisial M.J. yang dijadwalkan terbang menuju Lombok melalui Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan delapan paket sabu seberat sekitar 2 kilogram yang disembunyikan di dalam koper, terselip di antara pakaian.
Selang beberapa waktu, petugas kembali menemukan indikasi mencurigakan pada dua koper milik penumpang berinisial R.S. dan W.H.M. Pemeriksaan lanjutan di ruang rekonsiliasi bagasi mengungkap adanya 10 paket sabu yang disamarkan dalam tumpukan pakaian, dengan total berat mencapai 2.038 gram.
Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor Avsec. Hasil uji awal yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai memastikan seluruh paket tersebut positif mengandung methamphetamine.
Selanjutnya, penanganan kasus diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika yang terlibat.
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris, mengapresiasi kesiapsiagaan seluruh personel yang terlibat. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti kuatnya koordinasi lintas instansi dalam menjaga keamanan bandara.
juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan secara berkelanjutan, mengingat adanya indikasi pola penyelundupan yang terus berkembang. “Kami akan terus memperkuat pengamanan dan meningkatkan sinergi antarinstansi untuk mencegah peredaran narkotika, khususnya melalui jalur penerbangan,”
ujarnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















