DURI – Satresnarkoba Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial HE (46), warga Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, karena membawa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26,18 gram.
Petugas menangkap pelaku saat ia berhenti untuk mengisi bahan bakar di Jalan Chevron, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 22.45 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S menegaskan bahwa pelaku terbukti menguasai barang haram tersebut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP.
AKP Markus menjelaskan, tim opsnal bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika oleh seorang pria di Desa Sekijang.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan melacak pergerakan pelaku dari Pekanbaru menuju Desa Kijang Rejo, Kecamatan Tapung.
Saat melihat pelaku berhenti di tepi Jalan Chevron untuk mengisi BBM, petugas langsung melakukan penangkapan.
Polisi kemudian menggeledah badan dan kendaraan pelaku serta menyaksikan langsung proses tersebut bersama Ketua RT setempat.
Petugas menemukan satu paket sabu di dalam tas sandang hitam yang pelaku bawa. Saat menginterogasi pelaku, petugas mendapatkan pengakuan bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya dan ia peroleh dari seorang pria berinisial AL yang kini masih dalam penyelidikan dengan sistem lempar.
Polisi selanjutnya membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















