DURI – Sabu diselipkan di jari kaki, seorang pria berinisial NM (25) berhasil diamankan tim opsnal Polsek Mandau pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Petugas menangkap pelaku di Jalan Lintas Duri–Dumai, tepatnya di Simpang Jalan Suka Tamba, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan begitu mendapatkan informasi.
“Tim opsnal segera turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Kepada KabarDuri.net, Senin (13/04/2026).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku di jari kaki sebelah kiri dan dibungkus dengan tisu. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Vivo warna putih.
Dari hasil interogasi awal, NM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial LS yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Petugas kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















