DURI – Diduga akibat lemahnya pengawasan disuatu instansi, membuat Salah Satu Oknum di dalamnya berlaku sesuka hati dalam melayani masyarakat.Seperti yang terjadi di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPT) Pemadam kebakaran (Damkar) Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Untuk menggunakan jasanya dalam gelaran suatu kegiatan, dipatok administrasi yang fantastis hingga Rp 1,2 juta.
Padahal, dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bengkalis nomor 8 tahun 2023 tenang pajak daerah dan retribusi daerah, tertera untuk administrasi swasta hanya Rp 300.000 dan instansi pemerintah hanya Rp 150.000.

Hal tersebut diungkapkan salah seorang warga, Hendra Setiawan saat menyampaikan niat suatu sekolah yang akan memakai jasa Damkar untuk kegiatan perpisahan untuk bermain air, Senin (11/05/2026).
“Kami syok mendengar kabar itu. Katanya satu juta dua ratus untuk jasanya dan itu berlaku untuk seluruh sekolah,”ucapnya menirukan pucuk pimpinan Damkar Mandau tersebut.
Dikatakannya, jika hanya uang pengganti minyak mobil ditambah uang rokok personil yang ada didalamnya, siapapun dirasa tidak akan keberatan.”Tapi kalau dipatok seperti ini, pastinya semua orang akan keberatan,”keluhnya.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan tarif tersebut, Kepala UPT Damkar Mandau, Febri, belum memberikan keterangan resmi kepada KabarDuri.net.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













