KAMPAR – Sepasang kekasih berinisial AB (23) dan DA (25) berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor milik M. Yani (45), warga Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 18.40 WIB.
Aksi kedua pelaku terbongkar setelah warga mengetahui pencurian tersebut dan langsung melakukan pengejaran.
Salah seorang pelaku, DA, berhasil diamankan warga, sementara AB melarikan diri ke dalam hutan. Namun upaya pelariannya berakhir sia-sia setelah polisi berhasil menangkapnya saat bersembunyi di atas pohon.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, salah satu pelaku berinisial AB berhasil kami amankan di dalam hutan. Saat ditemukan, pelaku berada di atas pohon,” ujar AKP Era Maifo.
Peristiwa itu bermula ketika korban sedang berada di rumah sambil membuat sate. Tiba-tiba, tetangganya bernama Aldo datang dan memberitahukan bahwa sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BM 2806 ZAB miliknya dibawa oleh orang tak dikenal.

Mendengar informasi tersebut, korban langsung meminjam sepeda motor tetangganya untuk melakukan pengejaran.
Dalam perjalanan, korban melihat kedua pelaku sedang mengendarai sepeda motor miliknya. Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga akhirnya korban berhasil menendang kendaraan pelaku sehingga keduanya terjatuh.
“Pelaku DA berhasil diamankan warga dan sempat menjadi sasaran amukan massa. Sedangkan pelaku AB melarikan diri menuju kawasan hutan,” jelas Kapolsek.
Melihat kondisi pelaku yang telah diamankan warga mengalami luka akibat dihajar massa, korban kemudian membawanya ke Klinik Zahira di Desa Simalinyang untuk mendapatkan perawatan.
Tak lama setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri Hilir. Mendapat laporan, tim kepolisian segera bergerak menuju lokasi dan melakukan pencarian terhadap pelaku yang kabur.
“Setelah dilakukan pencarian, pelaku AB berhasil ditemukan dan diamankan. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum,” tambah AKP Era.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Saat ini, kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Kampar Kiri Hilir.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












