DURI – Polsek Rupat berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Sultan Syarif Qasim RT 004 RW 002, Desa Makeruh, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Selasa (16/06/2026).
Seorang pria berinisial K.A. 36) diduga membobol rumah warga dan membawa kabur sejumlah barang berharga sebelum akhirnya diamankan polisi.
Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan beberapa barang berharga saat meninggalkan rumahnya selama beberapa hari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek melalui Kanit Reskrim memerintahkan Tim Opsnal Polsek Rupat untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. K.A. akhirnya ditangkap pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya di Desa Makeruh.
Saat akan diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dikejar dan ditangkap oleh tim kepolisian.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di wilayah Desa Makeruh.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga cincin emas dan satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru yang diduga hasil tindak pidana pencurian.
AKP Faisal mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kerja cepat anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat yang peduli terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap K.A. Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.
Terkait temuan tersebut, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan komitmen kepolisian dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Bengkalis.
Menurutnya, penyalahgunaan narkotika kerap menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindak kriminal.
Karena itu, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.














