DURI – Informasi masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Perumahan Bumi Hijau, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.
“Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan dua pria berinisial D (45) dan MRP (29) yang berada di dalam rumah tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu buah kaca pyrex yang disimpan di dalam tas milik salah satu terduga pelaku,” ujar AKBP Fahrian Saleh Siregar kepada KabarDuri.net, Selasa (16/06/2026).
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap kedua pria tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Dari hasil interogasi awal, kedua terduga mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial A alias AJ.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Bengkalis masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut.
Petugas telah berupaya melakukan pencarian terhadap A alias AJ, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Tidar Laksono mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam mendukung Program P4GN. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.











