DURI – Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Dalam dua pengungkapan kasus yang dilakukan di lokasi berbeda, polisi berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu pada Hari Senin (15/06/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Kelapapati Tengah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.A. (34). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Tim melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat dan berhasil mengamankan seorang pria yang mencurigakan,” ujar AKBP Fahrian Saleh Siregar kepada KabarDuri.net.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket diduga sabu dengan berat bruto 0,19 gram, satu kotak rokok, serta dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, M.A. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada Sabtu (13/6/2026) di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Simpang Tiga Pelabuhan Roro Sungai Pakning dan Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Bukit Batu.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial A.S. (25) dan A. (38) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kasus ini juga bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Simpang Tiga Pelabuhan Roro Sungai Pakning. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan A.S.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,18 gram yang berada dalam genggaman tangan pelaku.
Dari hasil interogasi, A.S. mengaku memperoleh barang haram tersebut dari A. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap A. di kediamannya di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Bukit Batu.
Dalam penggeledahan di rumah A., polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu, kaca pirex, sekop sabu, mancis, serta dua unit telepon genggam.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golonganI.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













