DURI – Kisah asmara sepasang kekasih di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, berakhir di balik jeruji besi setelah keduanya diduga kompak menjalankan bisnis haram peredaran narkotika jenis sabu.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil menangkap pasangan tersebut dan menyita barang bukti sabu seberat 24,70 gram dalam operasi yang digelar pada Minggu (15/6/2026) malam.
Kedua tersangka masing-masing berinisial KH (32), warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Kampa, dan BU (30), warga Sei Sibam, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. Polisi menduga keduanya tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga aktif mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.
Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan KH saat berada di atas sepeda motor Yamaha Xeon di Jalan Garuda Sakti KM 6, Dusun I Sei Sibam, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 14 paket sabu yang disimpan di dalam tas sandang milik tersangka,” ujar AKP Markus Sinaga kepada KabarDuri.net, Selasa (16/06/2026).

Saat diinterogasi, KH mengaku memperoleh sabu tersebut dari BU yang merupakan kekasihnya. Berbekal pengakuan itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap BU di rumahnya.
Dari tangan BU, petugas kembali menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam kamar. Kepada penyidik, BU mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial BA di kawasan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru.
Secara keseluruhan, polisi menyita sabu seberat 24,70 gram dari kedua tersangka. Saat ini, KH dan BU telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal terkait lainnya dengan ancaman hukuman berat.
Polisi juga masih memburu pemasok yang disebutkan oleh para tersangka guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












