DURI – Tidur di sebuah pondok tepi Pantai Lapin, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, seorang warga justru harus kehilangan barang berharga miliknya.
Tas selempang berisi iPhone 15, handphone Vivo Y12, dokumen penting, serta uang tunai Rp3,5 juta raib diduga dicuri saat korban terlelap,Rabu (
Jajaran Polsek Rupat Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian tersebut. Seorang pria berinisial M.Z. (27) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengambil barang milik korban.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menyampaikan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Rupat Utara melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban bersama rekannya sedang beristirahat di pondok tepi Pantai Lapin. Ketika bangun, korban mendapati tas selempang miliknya sudah tidak berada di tempat.

Dalam tas tersebut terdapat satu unit iPhone 15, satu unit Vivo Y12, dompet berisi STNK sepeda motor RX King, KTP, serta uang tunai sebesar Rp3.500.000. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Rupat Utara.
Polisi Ungkap Identitas Pelaku
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Petugas kemudian memperoleh bukti yang cukup dan mengarah kepada tersangka M.Z. yang diketahui sedang menjalani penahanan dalam perkara lain di Rutan Polsek Rupat Utara.
Pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dalam pemeriksaan, M.Z. mengakui telah mengambil tas milik korban saat korban sedang tertidur di pondok pantai.
Sebagian Barang Bukti Diamankan
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 15, kotak handphone iPhone 15, serta kotak handphone Vivo Y12.
Sedangkan barang bukti lain seperti uang tunai, tas, STNK, dan dokumen pribadi korban telah digunakan maupun dibuang oleh tersangka.
Selain itu, hasil tes urine tersangka menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine.
Polisi menyebut sebagian hasil kejahatan digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkotika selama pelarian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Rupat Utara mengimbau masyarakat agar aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis di nomor 0813-8238-2005.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












