DURI – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Riau menegaskan larangan bagi seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta untuk menjual, menyediakan, atau mewajibkan peserta didik membeli seragam sekolah melalui pihak sekolah maupun penyedia tertentu menjelang Tahun Ajaran 2026/2027.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8/DISDIK/2026 tentang Pakaian Seragam Sekolah pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB yang diterbitkan sebagai pedoman bagi seluruh satuan pendidikan di Provinsi Riau.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menurut Erisman, aturan tersebut bertujuan memberikan keleluasaan kepada orang tua dan wali murid dalam memenuhi kebutuhan seragam sekolah tanpa adanya tekanan atau kewajiban membeli dari pihak tertentu.

“Kami menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menjual, menyediakan, ataupun mewajibkan orang tua membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu. Orang tua memiliki kebebasan untuk membeli atau membuat sendiri seragam sekolah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Ia menambahkan, pengadaan seragam sekolah pada dasarnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Namun pemerintah tetap membuka peluang bantuan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
“Pemerintah dan masyarakat dapat membantu penyediaan seragam, terutama bagi peserta didik yang mengalami keterbatasan ekonomi,” katanya.
Selain itu, Disdik Riau juga mengingatkan seluruh sekolah agar tidak mewajibkan peserta didik membeli seragam baru setiap kali naik kelas maupun saat penerimaan peserta didik baru.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya biaya tambahan yang berpotensi membebani orang tua, terutama pada awal tahun ajaran ketika kebutuhan pendidikan anak meningkat.
Disdik Riau menilai kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Orang tua diberikan kebebasan untuk membeli atau menjahit sendiri seragam sekolah sesuai model, warna, dan atribut yang telah ditetapkan.
Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Riau berharap seluruh satuan pendidikan mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga proses penerimaan peserta didik baru dan kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung lancar, tertib, serta tidak menambah beban biaya yang tidak diperlukan bagi masyarakat.
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam menjaga akses pendidikan yang lebih terjangkau dan berpihak kepada kepentingan peserta didik serta orang tua di Provinsi Riau.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












