DURI – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto (SFH) menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Kabar pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi KabarDuri.net, Selasa (28/07/2026).
Budi Prasetyo menjelaskan, pada Senin (27/7/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi di Kantor BPK Perwakilan Riau, Pekanbaru, dalam perkara dugaan korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Adapun saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan yakni RF selaku ADC Gubernur Riau, DI selaku ADC Gubernur Riau, SFH selaku Wakil Gubernur Riau yang kini menjabat Plt Gubernur Riau, SA anggota DPRD Provinsi Riau Fraksi PKB, BS seorang wiraswasta yang juga Komisaris KPID Riau periode 2021–2025, serta FR yang merupakan sopir Gubernur Riau.
Menurut Budi Prasetyo, penyidik KPK mendalami keterangan SF Hariyanto terkait uang-uang yang ditemukan saat proses penggeledahan dalam perkara tersebut.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap Saudara SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” ujar Budi Prasetyo kepada KabarDuri.net.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan kepada RF yang merupakan ADC Gubernur Riau terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau.
Sementara itu, SA selaku anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PKB dan DI yang merupakan ADC Gubernur Riau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada jadwal sebelumnya.
Adapun untuk BS dan FR, KPK menyatakan kehadiran keduanya masih dalam proses konfirmasi.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK masih terus melakukan penyidikan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.










