DURI – Rekaman video debat publik Pemilihan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2024 kembali viral setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Dalam video yang kini ramai beredar di media sosial, Suhardiman dengan lantang menyatakan bahwa korupsi merupakan musuh bersama. Di hadapan ratusan warga, ia bahkan menyerukan agar disiapkan tiga tiang gantung apabila korupsi masih terjadi.

“Siapkan tiang gantung tiga. Satu untuk dia, satu untuk ayahnya, dan satu lagi untuk siapa yang melakukan korupsi. Ini musuh bersama,” ucap Suhardiman saat debat publik Saat Calon Jadi Bupati Kuansing pada Tahun 2024.
Dua tahun berselang, ucapan itu kembali menjadi sorotan setelah KPK pada 1 Juli 2026 menetapkan Suhardiman sebagai tersangka.
Video lama tersebut pun dibanjiri berbagai komentar warganet. Banyak yang menilai pernyataan Suhardiman kini berbalik menjadi ironi, sementara sebagian lainnya meminta proses hukum berjalan transparan. Berbagai komentar yang beredar di media sosial merupakan pendapat masing-masing pengguna.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing yang diduga sebagai penerima suap, Zulkarnaen selaku Sekretaris Daerah Kuansing yang diduga sebagai pemberi suap, serta Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, yang diduga berperan membantu proses transaksi.
Menurut KPK, perkara bermula pada seleksi jabatan Sekda Kuansing pada April 2025. Penyidik menduga Suhardiman meminta syarat berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon Sekda.
Hanya Zulkarnaen yang diduga menyanggupi permintaan tersebut dengan membeli kendaraan mewah senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui fasilitas kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Karena kemampuan finansialnya tidak memenuhi persyaratan kredit, Zulkarnaen diduga menggunakan identitas Ardiles untuk memperoleh pembiayaan. Sebagai imbalannya, perusahaan milik Ardiles diduga memperoleh belasan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Penyidik juga mengungkap dugaan praktik serupa yang terjadi pada 2021. Saat itu, Zulkarnaen diduga menyerahkan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman agar diangkat sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing.
Tak hanya itu, KPK menduga Suhardiman sempat memerintahkan penjualan Toyota Land Cruiser tersebut ke sebuah showroom di wilayah Jabodetabek setelah mengetahui dirinya sedang dipantau tim penindakan KPK. Langkah itu diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak dugaan tindak pidana korupsi.
Selain perkara suap jabatan, KPK juga masih mengembangkan penyelidikan dugaan korupsi lainnya yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) serta dugaan pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) kelapa sawit di Kuansing.
Kasus ini kembali mencoreng wajah Kabupaten Kuantan Singingi. Setelah Andi Putra dan Sukarmis tersandung perkara korupsi, kini Suhardiman Amby menambah daftar bupati Kuansing yang berurusan dengan KPK.
Ironi pun menjadi sorotan publik. Sosok yang pernah menyerukan “tiang gantung” bagi pelaku korupsi kini justru harus menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani KPK.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












