DURI – Polsek Mandau menangkap seorang pria berinisial RE (47) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 21 paket diduga sabu dari tangan tersangka.
Penangkapan berlangsung pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Jambon, Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek menyebutkan Saat konfirmasi Kabarduri.net pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Jambon.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mengamankan Rudi Efendi.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok.
Selain paket diduga sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kotak rokok, satu unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas pengungkapan tersebut, Rudi Efendi diproses terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 terkait penyesuaian pidana.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan terhadap tersangka, pemeriksaan urine serta dokumentasi.
Polsek Mandau masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang diduga sabu tersebut, termasuk memburu Andi yang disebut tersangka sebagai pihak yang memasok narkotika tersebut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












