RIAU – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melaporkan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Polda Riau bersama jajaran telah menangani puluhan perkara karhutla dan menetapkan 35 orang sebagai tersangka.
Irjen Herry Heryawan mengatakan, penanganan karhutla dilakukan melalui pendekatan menyeluruh, mulai dari pencegahan, edukasi masyarakat hingga penegakan hukum.
“Khusus Januari hingga Agustus 2026, Polda Riau mencatat 33 laporan karhutla dengan luas lahan yang terkait perkara mencapai sekitar 8.657 hektare,” kata Herry.
Menurutnya, sebagian besar kebakaran hutan dan lahan terjadi akibat aktivitas manusia, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian.
Karena itu, Polda Riau terus memperkuat langkah pencegahan bersama Pemerintah Provinsi Riau, Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Manggala Agni serta berbagai pihak terkait lainnya.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah memasang plang peringatan di sejumlah lokasi bekas kebakaran. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya pembakaran ulang di kawasan yang sebelumnya telah terbakar.
“Bekas kebakaran tidak boleh ada lagi melakukan penanaman. Karena ini biasanya modus perusahaan menyuruh orang pura-pura mancing, lalu melakukan pembakaran,” ujar Herry.
Kapolda mengungkapkan, modus tersebut pernah ditemukan dalam penanganan kasus karhutla pada 2025. Saat itu, terdapat tiga perkara dengan pola serupa. Namun sepanjang 2026, pihaknya belum menemukan kembali kasus dengan modus tersebut.
Selain penegakan hukum, kepolisian bersama stakeholder juga melakukan berbagai langkah pencegahan di daerah rawan karhutla. Salah satunya melalui gotong royong membangun sumur bor dan embung, khususnya di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Polda Riau juga terus menjalankan program Green Policing yang disosialisasikan kepada pelajar mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas.
Program tersebut bertujuan menanamkan kesadaran kepada generasi muda agar lebih peduli dan mencintai lingkungan serta memahami dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan.
Upaya pencegahan juga dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat desa. Polda Riau mengumpulkan para bupati, camat dan kepala desa untuk memperkuat koordinasi dalam mencegah terjadinya karhutla.
Masyarakat yang hendak membuka lahan juga didorong untuk berkoordinasi dengan pemerintah agar mendapatkan pendampingan dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Untuk masyarakat yang terdampak kabut asap, pemerintah bersama TNI-Polri dan pemerintah daerah turut menyalurkan masker serta menyediakan bantuan oksigen di sejumlah wilayah.
Posko-posko juga didirikan di daerah terdampak untuk membantu masyarakat dan mendukung petugas yang melakukan penanganan di lapangan.
“Kami masih ada 30 tabung oksigen,” ujar Herry.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, dari total 35 tersangka yang diproses dalam perkara karhutla, sebanyak 17 orang telah memasuki tahap dua atau dilimpahkan bersama barang bukti kepada jaksa.
“Dari 35 tersangka yang kita proses, 17 tersangka sudah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini,” kata Ade.
Ia menjelaskan, perkara karhutla yang ditangani Polda Riau dan jajaran sejauh ini mayoritas melibatkan pelaku perorangan.
Meski demikian, kepolisian tidak menutup kemungkinan untuk menjerat pihak korporasi apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan perusahaan.
“Untuk perkara yang kita tangani semuanya perorangan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika memang ada unsur dari perkara yang sudah kita tangani ada kaitannya dengan korporasi, akan kita sidik,” ujarnya.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian dalam penanganan perkara karhutla berada di wilayah PT Teguh Karsa Wana Lestari atau PT TKWL.
Menurut Ade, kawasan tersebut merupakan daerah konservasi sehingga tidak diperbolehkan adanya aktivitas pembukaan lahan maupun kegiatan lainnya.
“Termasuk salah satu di daerah PT TKWL, itu daerah konservasi, tidak boleh adanya kegiatan apa pun,” jelasnya.
Selain itu, kepolisian juga masih menangani kasus kebakaran lahan di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Perkara tersebut saat ini ditangani oleh Polres Kampar dengan sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
“Untuk Rimbo Panjang ada satu perkara yang ditangani Polres Kampar. Kita akan lihat dulu. Beberapa saksi sudah diperiksa,” kata Ade.
Berdasarkan hasil penanganan sejumlah perkara, kepolisian menemukan bahwa rata-rata pelaku melakukan pembukaan lahan untuk kepentingan perkebunan dengan cara membakar.
Namun, terdapat pula satu perkara karhutla yang diduga terjadi akibat kelalaian.
“Rata-rata pelaku membuka lahan untuk perkebunan dengan cara membakar. Memang ada satu yang tidak sengaja,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.














