DURI – Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial B.E.S (25) yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pria di sebuah warung tuak di Simpang ABC Km 3,5, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan Duri-Dumai Km 3, Kelurahan Pematang Obo, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. Korban sekaligus pelapor diketahui berinisial J.N.M, seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Bathin Solapan.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Mandau AKP I Made Kepada KabarDuri.net peristiwa bermula ketika pelapor diajak oleh seorang saksi untuk menagih utang kepada temannya.
Pelapor kemudian ikut mendatangi lokasi dan awalnya hanya duduk di sepeda motor, sementara saksi berbicara dengan orang yang hendak ditagih.

Namun, situasi kemudian memanas setelah beberapa orang dari warung tuak mendatangi saksi hingga terjadi pertengkaran mulut.
Melihat saksi dikerumuni sejumlah orang, pelapor berusaha melerai dengan cara memegang salah seorang terlapor.
Tindakan tersebut diduga disalahartikan sebagai upaya untuk melakukan pemukulan. Salah seorang terlapor yang disebut bermarga Silitonga kemudian memukul bagian mata kiri pelapor sebanyak satu kali.
Tidak berhenti di situ, pelapor juga disebut mendapat pukulan pada bagian kepala secara bergantian dari terlapor lainnya.
Karena situasi semakin ramai, pelapor bersama saksi memilih meninggalkan lokasi untuk menyelamatkan diri.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka pada bagian mata dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi bahwa salah seorang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan berada di kawasan Jalan Duri-Dumai Km 3, Kelurahan Pematang Obo.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan B.E.S sekitar pukul 12.30 WIB.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi belum mengamankan barang bukti fisik.
Kasus ini ditangani Polsek Mandau dengan sangkaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 262 KUHPidana, sesuai keterangan dalam rilis kepolisian.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












