DURI – Karhutla seluas sekitar 85 hektare di Desa Gemala Sari, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, diduga berawal dari pembakaran sisa tanaman di kebun pinang. Polisi menetapkan seorang warga berinisial TH alias Din (56) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita dalam konferensi pers yang digelar di tengah lokasi kebakaran, Minggu (6/9/2026).
Gede mengatakan, kebakaran mulai terjadi pada 1 September 2026 dan hingga hari keempat diperkirakan telah menghanguskan sekitar 85 hektare kawasan gambut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, api berasal dari aktivitas pembersihan lahan yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Gede.

Polisi mengungkap bahwa sebelum kebakaran terjadi, TH telah mendapat peringatan dari Kepala Desa Gemala Sari, Erfandi, serta Ketua RT setempat agar tidak membakar lahan.
Pada 1 September 2026, TH kembali membakar sisa pangkasan tanaman di kebun pinang miliknya. Setelah melakukan pembakaran, TH meninggalkan lokasi untuk makan siang tanpa memastikan api benar-benar telah padam.
“Pada tanggal 1 September, tersangka kembali membakar sisa pangkasan tanaman di kebun pinang miliknya dan meninggalkan lokasi tanpa memastikan api benar-benar padam,” jelas Gede.
Tak lama setelah TH meninggalkan lokasi, asap tebal mulai terlihat membubung dari kawasan tersebut.
Saat dilakukan pengecekan, api telah merembet dan membakar sekitar dua hektare lahan gambut
Kondisi lahan yang terbakar membuat api dengan cepat meluas. Angin yang bertiup kencang dan berubah-ubah turut mempercepat penyebaran api.
Selain itu, struktur tanah gambut yang kering dengan kedalaman sekitar 3 hingga 4 meter membuat api sulit dikendalikan dan berpotensi menjalar melalui lapisan bawah permukaan tanah.
Dari titik awal kebakaran, api kemudian meluas hingga mencapai sekitar 85 hektare kawasan gambut.
Polisi bergerak melakukan penyelidikan karena kebakaran tersebut menimbulkan dampak kerusakan yang cukup luas dan berisiko mengancam lingkungan serta kawasan permukiman di sekitar lokasi.
Pengungkapan kasus dilakukan dengan pendekatan investigasi kejahatan ilmiah oleh Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bersama Polsek Rangsang dan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau.
Tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara sistematis untuk mencari titik awal munculnya api dan mengungkap penyebab kebakaran.
“Hasil olah TKP secara sistematis mengarahkan kuat pada lahan milik TH sebagai titik awal munculnya api,” kata Gede.
Setelah mengantongi hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan TH di rumah anaknya yang berada di Desa Gayung Kiri.
“Tersangka akhirnya diamankan petugas di rumah anaknya yang berada di Desa Gayung Kiri,” lanjutnya.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu bilah pisau parang, satu gergaji, satu korek api atau mancis berwarna hijau, dua sampel kayu bekas terbakar, serta satu pelepah daun pinang yang hangus.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) dan/atau ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d serta Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Berdasarkan pasal yang dikenakan, tersangka terancam hukuman pidana dengan batas paling singkat 10 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, penanganan karhutla di Desa Gemala Sari masih terus dilakukan. Hingga hari keempat, lebih dari 100 personel gabungan masih dikerahkan ke lokasi.
Mereka terdiri dari unsur TNI, Polri, Brimob, BPBD, masyarakat, serta pihak perusahaan.
Tim gabungan tidak hanya berupaya memadamkan titik api di permukaan, tetapi juga melakukan pendinginan untuk mencegah api kembali muncul dari lapisan gambut.
Upaya yang dilakukan antara lain pembentukan kanal sekat pemadaman, penggunaan alat berat, hingga operasi water bombing.
“Pembentukan kanal sekat pemadaman, penggunaan alat berat, hingga operasi water bombing terus dimaksimalkan untuk mendinginkan lapisan tanah bagian dalam,” tutup Gede.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.











