DURI – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap tindak pidana perusakan hutan di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, Yang Turut Didampingi Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian, Rabu (23/09/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, kepolisian menampilkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari hasil pengungkapan perkara dugaan tindak pidana perusakan hutan.
Barang bukti tersebut diperlihatkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga menyebabkan kerusakan kawasan hutan di wilayah Rupat Utara.
Selain barang bukti, polisi juga menampilkan dokumentasi kondisi kawasan serta aktivitas yang menjadi bagian dari proses pengungkapan kasus. Dokumentasi tersebut memperlihatkan kondisi lapangan yang menjadi perhatian aparat dalam penanganan perkara.

Kapolda Riau menegaskan bahwa Polda Riau akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan kehutanan dan lingkungan.
Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari penerapan konsep Green Policing, yakni penguatan peran kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui pencegahan, pengawasan, edukasi hingga penindakan terhadap pelanggaran hukum.
Pengungkapan kasus perusakan hutan di Rupat Utara juga menjadi perhatian karena kawasan hutan memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan.
Polda Riau memastikan penanganan terhadap perkara-perkara lingkungan dan kehutanan akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Usai konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan penanaman pohon di Kecamatan Rupat Utara. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga sekaligus memulihkan lingkungan di kawasan tersebut.
Penanaman pohon turut dihadiri Duta Narkoba Sandi, Duta Lingkungan Ocan, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup serta unsur Forkopimcam Kecamatan Rupat Utara.
Rangkaian kegiatan tersebut memperlihatkan dua pendekatan dalam menjaga lingkungan, yakni penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga merusak hutan dan upaya penghijauan melalui penanaman pohon.
Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kawasan hutan dan lingkungan di wilayah masing-masing.
Masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan serta mendukung upaya kepolisian dalam mengungkap pelanggaran di bidang kehutanan dan lingkungan.
Melalui pengungkapan perkara tersebut, Polda Riau menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Provinsi Riau.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












