DURI – Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto menegaskan bahwa penindakan berupa tilang dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 hanya boleh dilakukan oleh personel kepolisian yang memiliki sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan saat Polres Bengkalis menggelar Latihan Praoperasi (Latpraops) Operasi Patuh Lancanc Kuning 2026 di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Jalan Pertanian, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (24/10/2026).
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Bengkalis Kompol Ridho Prasetia, S.I.K., M.I.K. Latpraops tersebut diikuti para pejabat utama (PJU) Polres Bengkalis dan personel yang terlibat dalam operasi.
Latihan ini bertujuan meningkatkan kesiapan personel, menyamakan persepsi, serta memantapkan strategi dan cara bertindak dalam pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Dalam arahannya, Kapolres menekankan pentingnya kesiapan seluruh personel, mulai dari kelengkapan administrasi, perlengkapan perorangan hingga sarana dan prasarana pendukung sebelum turun ke lapangan.
Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur, secara transparan, profesional, proporsional, dan akuntabel.

Seluruh personel diminta menjalankan tugas dengan mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Selain penindakan, personel juga diminta aktif memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Publikasi melalui media sosial turut dioptimalkan agar masyarakat memahami tujuan operasi dan semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Tujuh Pelanggaran Jadi Sasaran Operasi
Dalam Latpraops tersebut, materi disampaikan oleh Kasubbagbinops Irsanuddin Harahap, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Endang Kusma Jaya, S.H., M.H., serta Kasat Lantas AKP Erwan Marchdonida, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Materi meliputi rencana pelaksanaan operasi, analisis potensi kerawanan, pemetaan sasaran, strategi penegakan hukum, serta langkah pencegahan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 akan mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif melalui edukasi, sosialisasi, imbauan, pengaturan, penjagaan, dan patroli lalu lintas.
Adapun sasaran operasi meliputi sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, yakni Menggunakan telepon genggam saat berkendara,Mengendarai kendaraan di bawah umur, Tidak menggunakan helm berstandar SNI, Tidak memakai sabuk pengaman, Melawan arus lalu lintas,Menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar, Melanggar rambu dan marka jalan.

Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan proporsional, termasuk dengan mengoptimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta pemberian teguran edukatif sesuai ketentuan yang berlaku.
Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan
Melalui pelaksanaan Latpraops ini, Polres Bengkalis berharap seluruh personel memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing sehingga operasi dapat berjalan optimal.
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 juga diharapkan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta mengurangi fatalitas korban kecelakaan di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Polres Bengkalis mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












