ADVERTISEMENT
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Privacy Policy
  • PEDOMAN SIBER
  • E – Koran
  • Desclaimer
Rabu, September 23, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
KabarDuri
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KabarDuri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Bustami Ingatkan Terkait Pilkada ASN Wajib Netral, Yang Terbukti Tidak Netral Akan Mendapatkan Sanksi

by PUTRI ANDY
16 September 2020
in Bengkalis
0
SHARES
45
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook
ADVERTISEMENT

BacaJuga

Karhutla Teluk Lancar Bengkalis Masuk Hari Ketiga, 3,3 Hektare Berhasil Dipadamkan

Bocah Usia 14 Tahun Diamankan Polisi Usai Bacok Pria di Bantan Bengkalis, Ini Kronologinya

Dua Pria Diamankan Polisi di Rumah Kosong Bengkalis, Positif Sabu

Kabarduri.id – BENGKALIS – Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkalis sedang berlangsung, masa kampanye akan dimulai pada tanggal 26 September hingga 6 Desember 2020
Agar Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Bengkalis tetap netral, tidakmendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang bertarung pada pilkada tahun ini.
Saat memimpin Rapat Koordininasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020,  di ruang Hang Tuah Kantor Bupati, Rabu 16 September 2020.
Plh Bupati H Bustami HY mengingatkan seluruh ASN untuk patuh dengan undang-undang nomor 5 tahun 2014 yang mewajibkan ASN tidak memihak salah satu paslon.
“Kami menegaskan kepada seluruh ASN, baik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Camat, Pejabat Pengawas dan Pelaksana, Kepala Desa/Lurah, termasuk pegawai PTT dan Honorer dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye,” tegasnya.

Bustami mengatakan, ASN yang terbukti tidak netral akan mendapat sanksi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang ASN dalam pasal 9 ayat (2) telah disampaikan, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“Hal senada juga tertuang dalam UU Pilkada. apabila terdapat ASN yang terbukti melanggar, maka akan dikenai sanksi hukuman disiplin ringan maupun berat,” jelasnya.
Dalam UU Pilkada ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.
Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.
Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.

Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

ADVERTISEMENT

BeritaTerkait

Karhutla Teluk Lancar Bengkalis Masuk Hari Ketiga, 3,3 Hektare Berhasil Dipadamkan, Gambut Masih Berasap

Karhutla Teluk Lancar Bengkalis Masuk Hari Ketiga, 3,3 Hektare Berhasil Dipadamkan

by PUTRI ANDY
17 September 2026
0

DURI - Perjuangan tim gabungan memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau,...

Bocah 14 Tahun Diamankan Polisi Usai Bacok Pria di Bantan Bengkalis, Ini Kronologinya

Bocah Usia 14 Tahun Diamankan Polisi Usai Bacok Pria di Bantan Bengkalis, Ini Kronologinya

by PUTRI ANDY
17 September 2026
0

DURI – Bocah Usia 14 Tahun Diamankan Polisi Usai Diduga Bacok Pria di Bantan Bengkalis. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di...

Dua pria berinisial MH (28) dan MD (24) diamankan tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bengkalis setelah diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Jalan Atelas 2, Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 00.45 WIB.

Dua Pria Diamankan Polisi di Rumah Kosong Bengkalis, Positif Sabu

by PUTRI ANDY
17 September 2026
0

DURI - Dua pria berinisial MH (28) dan MD (24) diamankan tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bengkalis...

Dua Pria dan Satu Wanita Diamankan di Bengkalis, 4 Paket Diduga Sabu Ditemukan di Rumah

Dua Pria dan Satu Wanita Diamankan di Bengkalis, 4 Paket Diduga Sabu Ditemukan di Rumah

by PUTRI ANDY
17 September 2026
0

DURI - Dua pria dan satu wanita diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis, dalam pengungkapan dugaan...

Kabut Asap Karhutla Memburuk di Bengkalis, AQI Duri 203 dan Bengkalis 223

Kabut Asap Karhutla Memburuk di Bengkalis, AQI Duri 203 dan Bengkalis 223

by PUTRI ANDY
15 September 2026
0

DURI - Kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali memburuk di Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (15/9/2026). Kondisi kualitas...

Polres Bengkalis Sita Ruko Yang Diduga Jadi Lokasi Penampungan 65 Kg Sabu

Polres Bengkalis Sita Ruko Yang Diduga Jadi Lokasi Penampungan 65 Kg Sabu

by PUTRI ANDY
12 September 2026
0

DURI - Polres Bengkalis sita satu unit ruko di Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, yang diduga berkaitan dengan jaringan penampungan narkotika...

Next Post

Bustami Ingatkan Paslon Bupati Patuhi Protokol Kesehatan Saat Kampanye

Plh Bupati Bengkalis Minta Ketua RT Dukung Petugas Sensus

Wali Kota Pekanbaru Belum Izinkan Sekolah Tatap Muka

Petugas Gabungan Amankan Sebanyak 362 di Hari Kedua PSBM Di Kecamatan Tampan

Dua Pemuda Mencuri uang Dalam Mobil Parkir di SPBU di Amankan Polsek Mandau

Tinggalkan Komentar

Baca Juga

Harimau Berkeliaran di Pemukiman Warga

Harimau Berkeliaran di Pemukiman Warga

4 tahun yang lalu

Polda Riau Gelar Pet Parade Kenang Reno, Anjing Pelacak K9 Pahlawan Kemanusiaan

8 bulan yang lalu

Polda Riau Bongkar Perusakan Hutan di Rupat Utara Bengkalis, Kapolda Turun Langsung

Polda Riau Bongkar Perusakan Hutan di Rupat Utara Bengkalis, Kapolda Turun Langsung
by PUTRI ANDY
23 September 2026
0

DURI - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap tindak pidana perusakan hutan di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Pengungkapan...

Selengkapnya

Haul ke-80 Syekh Oesman Syahabuddin di Rohil, Pemprov Riau Ajak Masyarakat Perkuat Ukhuwah

Haul ke-80 Syekh Oesman Syahabuddin di Rohil, Pemprov Riau Ajak Masyarakat Perkuat Ukhuwah
by PUTRI ANDY
23 September 2026
0

DURI - Pemerintah Provinsi Riau mengajak masyarakat memperkuat silaturahmi, ukhuwah, serta menjaga persatuan dan kerukunan melalui momentum Peringatan Haul ke-80...

Selengkapnya

Ayah Kandung Setubuhi Anak, Diamankan Polres Bengkalis di Jambi

by Ramdhan Kurnia Putra
23 September 2026
0

Polres Bengkalis mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis,...

Selengkapnya

UAS Datang ke Muara Basung, Warga Antusias Hadiri Tabligh Akbar

UAS Datang ke Muara Basung, Warga Bengkalis Antusias Hadiri Tabligh Akbar
by PUTRI ANDY
22 September 2026
0

DURI - Kehadiran Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam Tabligh Akbar di Masjid Besar At Taqwa, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir,...

Selengkapnya
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Privacy Policy
  • PEDOMAN SIBER
  • E – Koran
  • Desclaimer

© 2021 KabarDuri

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RIAU
  • NASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN

© 2021 KabarDuri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist