DURI,KabarDuri.Net — Pembangunan Portal di Jalan Gajah Mada Duri yang saat ini tengah heboh ternyata sudah memiliki payung hukum atau Dasar hukum sebelum didirikan oleh Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis, Djamaluddin saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Portal yang berada di Jalan Gajah Mada Duri sudah memiliki payung dan dasar hukum yang kuat.

“Dasar hukum pembangunan Portal tersebut seusai dengan Undang Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan no. 82 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, serta SE Menteri Perhubungan No. 21 tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil barang atas pelanggaran Muatan Lebih ( Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih ( Over Dimension),” kata Djamaluddin Jum’at (7/1) kepada wartawan.
Ditambahkannya, Jalan Gajah Mada tersebut merupakan pemilik Jalan Kabupaten ,bukan Provinsi maupun Nasional dan maka dari itu kita pihak Dinas Perhubungan mendirikan Portal disana agar kendaraan melebihi tonase tidak bisa lewat dengan bertujuan keutuhannya dapat bertahan lama.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















