Kabarduri.id – Duri Tim Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil ringkus pelaku penjambretan terhadap MR 13 seorang pelajar di jalan Desa Harapan GG polos kelurahan Air jamban kecamatan mandau kabupaten bengkalis , Selasa (07/07/2020) pukul 18.00 wib Waktu kota duri
Pelaku Berjumlah Dua orang AF ( 22) Laki laki dan zy ( 20 ) warga kelurahan air jamban
Pelaku ditangkap Rabu ( 8/7/20) sekitar pukul 20.30 wib jalan Lintas Duri – Dumai KM 16 Kulim, desa sebangar kecamatan Bathin solapan kabupaten bengkalis penangkapan pelaku langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim polsek mandau IPTU Firman Fadhila, SIK
Tim Unit reskrim polsek mandau Berhasil Amankan sejumlah barang bukti dari pelaku Satu unit Hp milik korban oppo A5 , satu unit sepeda motor saat melakukan aksi jambret dan uang sisa hasil ,penjualan hp sebesar IDR 225.000
Adapun satu hp lipat diamankan hasil dari jual hp korban turut diamakan
Kedua pelaku menjual hasil jambret kepada Z ( 19 ) dengan harga IDR 1000.000 warga kelurahan Gajah Sakit kecamatan mandau kabupaten bengkalis turut diamankan oleh petugas
Foto ” Barang bukti ( uang / Ponsel / Motor,hp lipat )
Saat keluarga korban berada dirumah Salah Satu teman korban Memberikan kabar kepada keluarga bahwa korban telah di jambret
Tidak selang berapa lama datang masyarakat ke rumah membawa korban dalam kondisi luka – luka ditubuh dan korban bercerita kepada keluarga bahwa tersangka telah mengambil Ponsel dengan cara merampas dari genggam tangan korban
Selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian pada pihak polsek mandau ( RK )
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.