ADVERTISEMENT
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
  • E-KORAN
    • E KORAN KABARDURI
Jumat, Juni 19, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
KabarDuri
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KabarDuri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Hakim Sebut Rakyat Rugi Memilih Eet Menjadi Anggota DPRD

by PUTRI ANDY
10 Juli 2020
in Berita Terkini
0
SHARES
70
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook
ADVERTISEMENT

BacaJuga

Ditreskrimum Polda Riau Bongkar Jaringan Begal dan Curanmor, 15 Motor serta 3 Mobil Disita

Puting Beliung Terjang Desa Api-Api,Rumah Warga dan Gedung SMPN 1 Bandar Laksamana Rusak

Sakit Hati Berujung Maut, Rumah Lansia di Bukit Batu Dibakar, Dua Orang Meninggal

“Lima tahun (jadi anggota dewan) saudara cuma ngurusi itu (rumah kayak huni). Rugi rakyat memilih saudara,”

Kabarduri.id pekanbaru – Sidang dugaan gratifikasi proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning degan terdakwa Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/20). 
Dimana dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 orang saksi. Salah satunya yakni mantan Anggota DPRD Bengkalis Indra Gunawan Eet.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Lilin Herlina SH MH itu, Indra Gunawan Eet yang saat ini menjabat Ketua DPRD Riau mengaku banyak tidak mengetahui tentang proyek jalan Duri-Sei Pakning. Eet yang kini juga selaku Sekretaris DPD Riau partai Golkar, mengaku saat menjabat anggota DPRD 2014-2019 hanya fokus pada programnya yakni rumah layak huni.
“Memang buku kegiatannya banyak, itu tebal. Tapi saya tidak ngurusi itu. 
Saya hanya fokus pada program kegiatan saya saja seperti rumah layak huni untuk masyarakat,” kata Indra. 
Sontak pernyataan dari Eet tersebut membuat Hakim Ketua marah. Bahkan sampai mengatakan bahwa Eet tidak layak dipilih masyarakat sebagai anggota DPRD.
“Cuma itu saja (rumah layak huni) yang anda urusi selama lima tahun ini, selama menjadi anggota dewan periode 2014-2019 ya pak? Masak itu saja yang anda tau. Kalo ditanya, saya tidak tau yang Iain. Begitu cara kerja saudara,” tanya hakim ketua Lilin Herlina dengan nada tinggi. 
Lantaran berbelit Belit dan mengaku hanya mengetahui program layak huni yang diusung Eet, Hakim Ketua Lilin juga sempat mengatakan bahwa rugi rakyat memilih Eet sebagai anggota dewan
“Lima tahun (jadi anggota dewan) saudara cuma ngurusi itu (rumah kayak huni). Rugi rakyat memilih saudara,” tuturnya lagi.
Eet yang menjadi saksi pertama dalam persidangan itu juga dinilai berbelit – belit. Dimana sebagian pertanyaan yang dilontarkan majelis hakim kepadanyadijawab dengan tidak mengetahui. Padahal pada saat itu Eet menjabat sebagai salah satu pimpinan di DPRD Bengkalis, yakni sebagai Wakil Ketua DPRD Bengkalis.
Misalnya saja, saat majelis hakim menanyakan terkait pengesahan anggaran proyek multiyears atau tahun jamak di Kabupaten Bengkalis, Eet menjawab pertanyaan hakim dengan kata tidak tahu.
“Apakah saudara mengetahui terkait pengesahan APBD untuk proyek Multiyears di Bengkalis?,” tanya hakim Sarudi.
Eet menjawab tidak mengetahui tentang anggaran APBD Bengkalis multiyear. “Tidak tahu, saya tidak tahu berapa paket yang dibahas. Pengesahan saya tidak hadir, tidak ikut rapat, pengesahan tidak hadir yang mulia. Tahunya setelah berjalan, itu aja yang tahunya, dilaksanakan setelah pengesahan APBD,” jawab Eet.
Lalu hakim kembali bertanya kepada Eet. “Apakah saudara mengetahui siapa pemenang lelang, dan kapan proyek itu dilaksanakan?,” tanya Sarudi lagi.
Eet menjawab tidak mengetahui siapa pemenang lelang proyek tersebut.
“Dilelang yang mulia, siapa pemenangnya tidak tahu yang mulia. Tahun berikutnya dikerjakan, saya tidak tahu. Saya tahunya yang Rupat dan Bengkalis. Tahunya heboh aja setelah yang Rupat yang mulia, informasinya pemenangnya lari yang mengerjakan, siapa pemenangnya saya tidak tahu yang mulia,” jawabnya
Karena Eet banyak menjawab tidak tahu, hakim langsung membentaknya dengan kata ‘bengak’ (bohong)
“Bengak saudara ini. Anda anggota DPRD di sana, masa tidak tahu ada proyek itu. Emang anda di sana tidur saja. Masa anda tidak tahu ada proyek untuk pembangunan Bengkalis, yang benar saja,” ketus Sarudi.
Sarudi kembali menanyakan kepada Eet terkait pelaksanaan proyek tahun jamak tersebut, dan terkait penandatanganan Banggar untuk APBD anggaran proyek. Hakim juga menanyakan adanya kongkalikong untuk mendapatkan uang ketok palu bagi para anggota DPRD Bengkalis.
 
“Tak ada (kongkalikong) yang mulia, proyek terlaksana tapi tidak selesai, Saya tidak ikut tandatangan di rapat banggar. Yang saya tahu kegiatan itu aja, karena saya tahu itu ada persoalan kami tidak anggarkan, karena pemerintah meminta,” jawab Eet.
Lalu Sarudi membacakan BAP dari KPK yang berisi pemeriksaan Eet. Dalam BAP itu, Eet mengakui kepada penyidik, bahwa dirinya mengetahui siapa pemenang lelang dan masalah penganggaran.
“Anda ini bengak (bohong). Tadi anda bilang tidak tahu, tapi dalam BAP anda tahu. Makanya anda dengar baik-baik pertanyaan hakim,” kata Sarudi.
Bentakan Sarudi membuat Eet tak berdaya, dia hanya diam dan sesekali tertunduk. Sarudi juga menyebutkan salah satu perusahaan yang memenangkan lelang pada saat itu, yaitu PT Citra Gading Asritama. Saat ditanya hakim soal PT CGA, kali ini Eet mengaku tahu tentang perusahaan itu sebagai pemenang lelang.
“Saudara selang 5 menit berubah, tadi ditanya siapa pemenang lelang tak tahu, sekarang saya tanya CGA saudara tahu. Mana yang benar. Bingungkan, saudara yang berbohong aja bingung apalagi kami yang mendengar,” kata Sarudi dengan nada kesal.
Sarudi mengingatkan Eet bahwa kesaksian palsu bisa dijerat pidana dengan pasal 21 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Sarudi mengingatkan jaksa KPK untuk menjerat para saksi yang memberikan keterangan palsu.
“Jaksa Penuntut Umum tahu kanapa yang harus dilakukan jika saksi memberi keterangan palsu, itu pasal 21 UU Tipikor,” kata Sarudi kepada jaksa KPK.
Jaksa KPK mengangguk-angguk atas perintah hakim tersebut. Sarudi melanjutkan pemeriksaan terhadap Eet, sambil memberikan nasihat agar menyampaikan kesaksian yang sebenarnya. Sarudi juga menyebutkan, rakyat rugi memilih Eet sebagai anggota DPRD Bengkalis.
“Jangan gitu lah, mari kita bongkar ini sama-sama. Apa, dimana letaknya, ini kan membongkar supaya membuktikan siapa yang salah kita hukum, siapa yang benar kita bebaskan. Setiap orang dibawa ke sini (pengadilan) tidak selalu salah. Tapi kalau saksinya bohong ya punya konsekuensi, kalau tahu katakan tahu,” kata Sarudi.
Sebagai pengingat, Amril Mukminin didakwa JPU KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam, ada yang Rp5,2 miliar hingga Rp23,6 miliar lebih.
Uang Rp5,2 miliar berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek pembangunan Jalan Duri–Sungai Pakning. Sedangkan uang Rp23,6 miliar lebih itu berasal dari dua pengusaha sawit. Uang itu ada yang dalam bentuk tunai, maupun transfer.
Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber Riauaktual.com 

Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

ADVERTISEMENT

BeritaTerkait

Ditreskrimum Polda Riau Bongkar Jaringan Begal dan Curanmor, 15 Motor serta 3 Mobil Disita

Ditreskrimum Polda Riau Bongkar Jaringan Begal dan Curanmor, 15 Motor serta 3 Mobil Disita

by PUTRI ANDY
17 Juni 2026
0

DURI - Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal yang menjadi perhatian masyarakat selama Juni 2026. Pengungkapan itu meliputi...

Puting Beliung Terjang Desa Api-Api,Rumah Warga dan Gedung SMPN 1 Bandar Laksamana Rusak

by Ramdhan Kurnia Putra
7 Juni 2026
0

DURI - Hujan deras yang disertai angin puting beliung menerjang Desa Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Minggu...

Sakit Hati Berujung Maut, Rumah Lansia di Bukit Batu Dibakar, Dua Orang Meninggal

Sakit Hati Berujung Maut, Rumah Lansia di Bukit Batu Dibakar, Dua Orang Meninggal

by PUTRI ANDY
29 Mei 2026
0

DURI - Sakit hati Berujung Maut menjadi motif di balik kebakaran yang menewaskan pasangan lanjut usia di Desa Batang Duku,...

ABK kapal Pompong Jatuh di Selat Rupat, Tim SAR Pekanbaru Lakukan Pencarian

by Ramdhan Kurnia Putra
20 Mei 2026
0

DURI - Tim SAR Gabungan melaksanakan operasi pencarian terhadap seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang diduga terjatuh dari kapal pompong...

SPMB Kabupaten Bengkalis 2026 FOTO : pngtree

SPMB Kabupaten Bengkalis 2026, Ini Kuota Jalur Zonasi hingga Prestasi

by PUTRI ANDY
19 Mei 2026
0

DURI - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pendidikan terus mematangkan persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027....

Tangan Dingin AKBP Fahrian,Bengkalis Pimpin Perang Melawan Narkoba Se Riau

by Ramdhan Kurnia Putra
14 Mei 2026
0

DURI - Tangan dingin Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar kembali membuahkan hasil gemilang. Di bawah kepemimpinannya, Kabupaten Bengkalis sukses...

Next Post

Satu Karyawan BUMN Asal Mandau dan Seorang Warga Rokan Hulu Positif Covid 19 di Riau

Pemprov Riau Berikan Bantuan Uang untuk Masyarakat Terdampak Covid-19, Bukan Sembako

Tidak Ada Yang Kebal Hukum, Sudahi Saling Tuding dan Fitnah

Malam Seni Memangku tradisi Dibuka Kasmarni

Wakil Walikota Hadiri Tepuk Tepung Tawar Danrem 031 Wira Bima

Tinggalkan Komentar

Baca Juga

Deretan Film Seru Juli 2025

Deretan Film Seru Juli 2025

11 bulan yang lalu

Gubernur Riau Lantik Bupati Wanita Termuda Di Indonesia

5 tahun yang lalu

Sabu 5 Kg Disamarkan Dalam Kotak Coconut Sugar, Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

Sabu 5 Kg Disamarkan Dalam Kotak Coconut Sugar, Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia
by PUTRI ANDY
18 Juni 2026
0

DURI - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5.094,07 gram atau lebih dari...

Selengkapnya

Tanah Longsor Susulan di Inhil, Enam Rumah Rusak 

Tanah Longsor Susulan di Inhil, Enam Rumah Rusak 
by PUTRI ANDY
18 Juni 2026
0

DURI - Bencana tanah longsor Susulan kembali mengguncang kawasan pesisir Kuala Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (18/6/2026) siang. Teriakan...

Selengkapnya

HUT Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Bengkalis Gelar Bakti Sosial Air Minum Gratis

HUT Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Bengkalis Gelar Bakti Sosial Air Minum Gratis
by PUTRI ANDY
18 Juni 2026
0

DURI - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis menggelar kegiatan bakti sosial...

Selengkapnya

Polsek Mandau Tangkap Dua Pemuda, Sabu dan Ekstasi Diamankan di Bathin Solapan

Polsek Mandau Tangkap Dua Pemuda, Sabu dan Ekstasi Diamankan di Bathin Solapan
by PUTRI ANDY
18 Juni 2026
0

DURI - Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut,...

Selengkapnya
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
  • E-KORAN

© 2021 KabarDuri

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RIAU
  • NASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • E-KORAN

© 2021 KabarDuri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist