ADVERTISEMENT
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
  • E-KORAN
    • E KORAN KABARDURI
Rabu, Januari 21, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
KabarDuri
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KabarDuri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Hakim Sebut Rakyat Rugi Memilih Eet Menjadi Anggota DPRD

by PUTRI ANDY
10 Juli 2020
in Berita Terkini
0
SHARES
49
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook
ADVERTISEMENT

BacaJuga

Polres Bengkalis Buka Hotline Narkoba, Ini Pesan AKBP Fahrian Saleh Siregar ke Warga

Polda Riau Rombak Besar-besaran: Lima Kapolres Resmi Berganti, Ini Daftar Lengkap Pejabat Barunya

Profil Brigjen Hengki Haryadi, Wakapolda Riau Baru yang Dijuluki “Pembasmi Preman”

“Lima tahun (jadi anggota dewan) saudara cuma ngurusi itu (rumah kayak huni). Rugi rakyat memilih saudara,”

Kabarduri.id pekanbaru – Sidang dugaan gratifikasi proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning degan terdakwa Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/20). 
Dimana dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 orang saksi. Salah satunya yakni mantan Anggota DPRD Bengkalis Indra Gunawan Eet.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Lilin Herlina SH MH itu, Indra Gunawan Eet yang saat ini menjabat Ketua DPRD Riau mengaku banyak tidak mengetahui tentang proyek jalan Duri-Sei Pakning. Eet yang kini juga selaku Sekretaris DPD Riau partai Golkar, mengaku saat menjabat anggota DPRD 2014-2019 hanya fokus pada programnya yakni rumah layak huni.
“Memang buku kegiatannya banyak, itu tebal. Tapi saya tidak ngurusi itu. 
Saya hanya fokus pada program kegiatan saya saja seperti rumah layak huni untuk masyarakat,” kata Indra. 
Sontak pernyataan dari Eet tersebut membuat Hakim Ketua marah. Bahkan sampai mengatakan bahwa Eet tidak layak dipilih masyarakat sebagai anggota DPRD.
“Cuma itu saja (rumah layak huni) yang anda urusi selama lima tahun ini, selama menjadi anggota dewan periode 2014-2019 ya pak? Masak itu saja yang anda tau. Kalo ditanya, saya tidak tau yang Iain. Begitu cara kerja saudara,” tanya hakim ketua Lilin Herlina dengan nada tinggi. 
Lantaran berbelit Belit dan mengaku hanya mengetahui program layak huni yang diusung Eet, Hakim Ketua Lilin juga sempat mengatakan bahwa rugi rakyat memilih Eet sebagai anggota dewan
“Lima tahun (jadi anggota dewan) saudara cuma ngurusi itu (rumah kayak huni). Rugi rakyat memilih saudara,” tuturnya lagi.
Eet yang menjadi saksi pertama dalam persidangan itu juga dinilai berbelit – belit. Dimana sebagian pertanyaan yang dilontarkan majelis hakim kepadanyadijawab dengan tidak mengetahui. Padahal pada saat itu Eet menjabat sebagai salah satu pimpinan di DPRD Bengkalis, yakni sebagai Wakil Ketua DPRD Bengkalis.
Misalnya saja, saat majelis hakim menanyakan terkait pengesahan anggaran proyek multiyears atau tahun jamak di Kabupaten Bengkalis, Eet menjawab pertanyaan hakim dengan kata tidak tahu.
“Apakah saudara mengetahui terkait pengesahan APBD untuk proyek Multiyears di Bengkalis?,” tanya hakim Sarudi.
Eet menjawab tidak mengetahui tentang anggaran APBD Bengkalis multiyear. “Tidak tahu, saya tidak tahu berapa paket yang dibahas. Pengesahan saya tidak hadir, tidak ikut rapat, pengesahan tidak hadir yang mulia. Tahunya setelah berjalan, itu aja yang tahunya, dilaksanakan setelah pengesahan APBD,” jawab Eet.
Lalu hakim kembali bertanya kepada Eet. “Apakah saudara mengetahui siapa pemenang lelang, dan kapan proyek itu dilaksanakan?,” tanya Sarudi lagi.
Eet menjawab tidak mengetahui siapa pemenang lelang proyek tersebut.
“Dilelang yang mulia, siapa pemenangnya tidak tahu yang mulia. Tahun berikutnya dikerjakan, saya tidak tahu. Saya tahunya yang Rupat dan Bengkalis. Tahunya heboh aja setelah yang Rupat yang mulia, informasinya pemenangnya lari yang mengerjakan, siapa pemenangnya saya tidak tahu yang mulia,” jawabnya
Karena Eet banyak menjawab tidak tahu, hakim langsung membentaknya dengan kata ‘bengak’ (bohong)
“Bengak saudara ini. Anda anggota DPRD di sana, masa tidak tahu ada proyek itu. Emang anda di sana tidur saja. Masa anda tidak tahu ada proyek untuk pembangunan Bengkalis, yang benar saja,” ketus Sarudi.
Sarudi kembali menanyakan kepada Eet terkait pelaksanaan proyek tahun jamak tersebut, dan terkait penandatanganan Banggar untuk APBD anggaran proyek. Hakim juga menanyakan adanya kongkalikong untuk mendapatkan uang ketok palu bagi para anggota DPRD Bengkalis.
 
“Tak ada (kongkalikong) yang mulia, proyek terlaksana tapi tidak selesai, Saya tidak ikut tandatangan di rapat banggar. Yang saya tahu kegiatan itu aja, karena saya tahu itu ada persoalan kami tidak anggarkan, karena pemerintah meminta,” jawab Eet.
Lalu Sarudi membacakan BAP dari KPK yang berisi pemeriksaan Eet. Dalam BAP itu, Eet mengakui kepada penyidik, bahwa dirinya mengetahui siapa pemenang lelang dan masalah penganggaran.
“Anda ini bengak (bohong). Tadi anda bilang tidak tahu, tapi dalam BAP anda tahu. Makanya anda dengar baik-baik pertanyaan hakim,” kata Sarudi.
Bentakan Sarudi membuat Eet tak berdaya, dia hanya diam dan sesekali tertunduk. Sarudi juga menyebutkan salah satu perusahaan yang memenangkan lelang pada saat itu, yaitu PT Citra Gading Asritama. Saat ditanya hakim soal PT CGA, kali ini Eet mengaku tahu tentang perusahaan itu sebagai pemenang lelang.
“Saudara selang 5 menit berubah, tadi ditanya siapa pemenang lelang tak tahu, sekarang saya tanya CGA saudara tahu. Mana yang benar. Bingungkan, saudara yang berbohong aja bingung apalagi kami yang mendengar,” kata Sarudi dengan nada kesal.
Sarudi mengingatkan Eet bahwa kesaksian palsu bisa dijerat pidana dengan pasal 21 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Sarudi mengingatkan jaksa KPK untuk menjerat para saksi yang memberikan keterangan palsu.
“Jaksa Penuntut Umum tahu kanapa yang harus dilakukan jika saksi memberi keterangan palsu, itu pasal 21 UU Tipikor,” kata Sarudi kepada jaksa KPK.
Jaksa KPK mengangguk-angguk atas perintah hakim tersebut. Sarudi melanjutkan pemeriksaan terhadap Eet, sambil memberikan nasihat agar menyampaikan kesaksian yang sebenarnya. Sarudi juga menyebutkan, rakyat rugi memilih Eet sebagai anggota DPRD Bengkalis.
“Jangan gitu lah, mari kita bongkar ini sama-sama. Apa, dimana letaknya, ini kan membongkar supaya membuktikan siapa yang salah kita hukum, siapa yang benar kita bebaskan. Setiap orang dibawa ke sini (pengadilan) tidak selalu salah. Tapi kalau saksinya bohong ya punya konsekuensi, kalau tahu katakan tahu,” kata Sarudi.
Sebagai pengingat, Amril Mukminin didakwa JPU KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam, ada yang Rp5,2 miliar hingga Rp23,6 miliar lebih.
Uang Rp5,2 miliar berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek pembangunan Jalan Duri–Sungai Pakning. Sedangkan uang Rp23,6 miliar lebih itu berasal dari dua pengusaha sawit. Uang itu ada yang dalam bentuk tunai, maupun transfer.
Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber Riauaktual.com 

Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

ADVERTISEMENT

BeritaTerkait

Polres Bengkalis Buka Hotline Narkoba, Ini Pesan AKBP Fahrian Saleh Siregar ke Warga

by PUTRI ANDY
17 Januari 2026
0

DURI - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar,...

Polda Riau Rombak Besar-besaran: Lima Kapolres Resmi Berganti, Ini Daftar Lengkap Pejabat Barunya

Polda Riau Rombak Besar-besaran: Lima Kapolres Resmi Berganti, Ini Daftar Lengkap Pejabat Barunya

by PUTRI ANDY
15 Januari 2026
0

PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, memimpin langsung upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan...

Profil Brigjen Hengki Haryadi

Profil Brigjen Hengki Haryadi, Wakapolda Riau Baru yang Dijuluki “Pembasmi Preman”

by PUTRI ANDY
14 Januari 2026
0

PEKANBARU — Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi memiliki Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) baru. Jabatan strategis tersebut kini diemban oleh...

BREAKING NEWS : Si Jago Merah Hanguskan Rumah Warga di Bathin Solapan

by Ramdhan Kurnia Putra
9 Januari 2026
0

DURI - Si jago merah mengamuk dan melahap rumah warga di LKMD, Jalan Datuk Laksamana, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis,...

Rokok Ilegal Rp300 Miliar Terbongkar, Plt Gubernur Riau Perintahkan Pengawalan Hukum

by PUTRI ANDY
8 Januari 2026
0

RIAU - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sukses membongkar gudang penimbunan rokok ilegal berskala besar dalam sebuah operasi penggerebekan di...

BREAKING NEWS: Satu Unit Rumah Warga Terbakar di Bathin Solapan

by Ramdhan Kurnia Putra
3 Januari 2026
0

DURI - Kebakaran menghanguskan satu unit rumah warga di Jalan Cikpuan, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis,Sabtu malam,(3/1/2025). Hingga berita ini...

Next Post

Satu Karyawan BUMN Asal Mandau dan Seorang Warga Rokan Hulu Positif Covid 19 di Riau

Pemprov Riau Berikan Bantuan Uang untuk Masyarakat Terdampak Covid-19, Bukan Sembako

Tidak Ada Yang Kebal Hukum, Sudahi Saling Tuding dan Fitnah

Malam Seni Memangku tradisi Dibuka Kasmarni

Wakil Walikota Hadiri Tepuk Tepung Tawar Danrem 031 Wira Bima

Tinggalkan Komentar

Baca Juga

10 Pasien Covid 19 Asal Kecamatan Mandau Dinyatakan Sembuh

5 tahun yang lalu

Balita Tenggelam Di Drainase Ditemukan

3 tahun yang lalu

Penggerebekan Narkoba di Hotel Marina Bengkalis, 3 Oknum Polisi Diduga Terlibat

by PUTRI ANDY
20 Januari 2026
0

DURI - Kota Bengkalis mendadak diguncang isu besar yang mengusik rasa keadilan publik. Sebuah kasus tindak pidana narkotika mencuat ke...

Selengkapnya

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Sertijab Danrem 031/Wira Bima di Pekanbaru

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Sertijab Danrem 031/Wira Bima di Pekanbaru
by PUTRI ANDY
20 Januari 2026
0

RIAU - Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIX/Tuanku Tambusai, Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, secara resmi memimpin upacara Serah...

Selengkapnya

Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Pencurian Rumah di Tanjung Rambutan, Kerugian Rp15 Juta

Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Pencurian Rumah di Tanjung Rambutan, Kerugian Rp15 Juta
by PUTRI ANDY
20 Januari 2026
0

RIAU - Dua pelaku bongkar rumah di Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar berhasil ditangkap Polsek Kampar, pada Senin(19/1/2026)...

Selengkapnya

Polresta Pekanbaru Gerebek Kampung Narkoba, Bandar Rafi Dibekuk, 11 Orang Diamankan

Polresta Pekanbaru Gerebek Kampung Narkoba, Bandar Rafi Dibekuk, 11 Orang Diamankan
by PUTRI ANDY
19 Januari 2026
0

RIAU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Bertuah,...

Selengkapnya
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
  • E-KORAN

© 2021 KabarDuri

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RIAU
  • NASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • E-KORAN

© 2021 KabarDuri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist