BENGKALIS,KabarDuri —Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik (KLHK RI), Ardi Yusuf dibeberapa media online menyebutkan kasus PT SIPP selesai jika permintaan Bupati Bengkalis dipenuhi PT SIPP, dan surat-surat yang dibutuhkan dapat diselesaikan secara cepat.
Namun hal tersebut dibantah oleh PPNS KLHK RI, Ardi Yusuf dan menyampaikan ia tidak pernah menyebut apa yang sudah diberitakan dibeberapa media online baru-baru ini.
“Saya tidak pernah bertemu dengan wartawan manapun di Gedung Manggala namun yang ketemu itu hanya Pengacara dari Erick Kurniawan Direktur atau Penanggung Jawab PKS PT SIPP,” kata Ardi Yusuf Kamis (7/7) via telepon Whatsapp.
Ditambahkannya, Pada saat bertemu dengan Pengacara saudara Erick Kurniawan tersebut kami hanya membahas soal persidangan Pra Peradilan tepatnya pada 4 Juli 2022 yang lalu saja dan tidak ada pembicaraan lain.
“Pengacara Saudara Erick Kurniawan pada saat itu meminta kita untuk menyelesaikan persoalan menyangkut kliennya bagaimana “enak sama enak”, namun saya juga tidak tau maksudnya apa dan langsung saja saya menegaskan bawa Erick menghadap dengan kita Penyidik di KLHK RI,” tuturnya.
Lalu, disebutkannya, Kuasa Hukum saudara Erick Kurniawan sempat memprotes bahwa ini kan persoalan perdata kenapa sampai ke Pidana dan General Manager dari PKS PT SIPP ditahan.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















