DURI – Umat Islam wajib memastikan hewan kurban memenuhi ketentuan syariat agar ibadah sah dan diterima. Para ulama menegaskan, kambing kurban harus memenuhi tiga aspek utama, yakni usia minimal, kondisi fisik yang sehat, serta status kepemilikan yang jelas.
Ketentuan ini menjadi acuan penting setiap menjelang Hari Raya Iduladha agar pelaksanaan kurban berjalan sesuai aturan agama.
Usia Minimal Jadi Penentu Sah Kurban
Usia hewan menjadi syarat utama dalam menentukan sah atau tidaknya kurban. Dalam istilah fikih, hewan harus mencapai kategori musinnah atau cukup umur.
Untuk kambing jenis kacang atau jawa, peternak harus memastikan usia minimal satu tahun dan sudah memasuki tahun kedua. Sementara itu, domba juga harus berusia minimal satu tahun atau sudah mengalami pergantian gigi (poel).

Namun, dalam kondisi tertentu, domba berusia enam bulan yang sudah tampak besar dan sehat masih diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban.
Masyarakat dapat mengecek usia hewan melalui kondisi gigi.
Hewan yang cukup umur biasanya menunjukkan tanda pergantian gigi susu ke gigi tetap, terutama pada bagian gigi depan.
Kondisi Fisik Wajib Sehat dan Tidak Cacat
Selain usia, kondisi fisik hewan kurban juga harus diperhatikan. Nabi Muhammad SAW melarang penggunaan hewan yang memiliki cacat tertentu.
Empat cacat utama yang harus dihindari meliputi hewan yang buta, sakit parah, pincang, serta sangat kurus hingga tidak memiliki daging yang layak.
Peternak dan pembeli juga sebaiknya menghindari hewan dengan telinga terpotong atau ekor yang tidak utuh, meskipun sebagian ulama hanya memakruhkan kondisi tersebut.
Dengan memastikan kondisi fisik yang prima, ibadah kurban tidak hanya sah tetapi juga mencerminkan kualitas terbaik dalam beribadah.
Status Kepemilikan Harus Jelas
Aspek terakhir yang tidak kalah penting adalah status kepemilikan hewan. Syariat Islam mewajibkan hewan kurban berasal dari kepemilikan yang sah.
Hewan hasil curian, sengketa, atau warisan yang belum dibagi tidak boleh dijadikan kurban. Begitu juga dengan hewan yang masih berstatus gadai.
Dari sisi jenis kelamin, kambing jantan maupun betina sama-sama diperbolehkan. Namun, jantan lebih diutamakan karena umumnya memiliki kondisi fisik lebih kuat dan daging lebih banyak.
Selain itu, satu ekor kambing atau domba hanya berlaku untuk satu orang pekurban, sehingga tidak bisa diniatkan untuk beberapa orang sekaligus.
Dengan memahami dan menerapkan syarat-syarat tersebut, masyarakat dapat menjalankan ibadah kurban secara sah, tepat, dan sesuai tuntunan syariat.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.











