KabarDuri,RENGAT – Pasca melakukan perbuatan cabul dengan menyodomi 10 orang anak di bawah umur, seorang warga Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil diringkus jajaran Polres Inhu, pelaku langsung ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya.
Berhasil diamankanya GA alias Ical (20), pencari ikan, warga Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Inhu oleh unit Reskrim Polsek Rengat Barat, pasca melakukan aksi asusila pencabulan dengan menyodomi 10 orang anak di bawah umur ini disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu (4/1/23) kepada awak media di ruang kerjanya.
“Polsek Rengat Barat berhasil mengungkap kasus cabul dan sodomi terhadap anak-anak bawah umur di Kecamatan Rengat Barat dan pelaku berhasil diringkus setelah beberapa jam dilaporkan ke Polsek Rengat Barat,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















