KabarDuri, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya menahan mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan atas dugaan kasus korupsi pada Kamis siang sekitar pukul 14.25 WIB.
Indra akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru setelah proses penyidikan hingga berkas perkara Indra Muchlis Adnan dinyatakan lengkap P21.
Berdasarkan pantauan, tampak Indra keluar dari ruangan mengenakan kaos biru dibalut dengan rompi oranye. Pesakitan dugaan rasuah ini juga memakai topi abu-abu. Ia pun enggan menjawab pertanyaan dari awak media.
“Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II dugaan korupsi Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004, 2005 dan 2006 dengan tersangka IMA,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto kepada awak media.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















