KabarDuri,BENGKALIS – Satu orang warga Desa kelapapati Kabupatan Bengkalis ditangkap Satnarkoba polres Bengkalis yang berinisial HP Alias Azmi (40).
Tersangka Azmi ditangkap pada hari Jumat (25/8) sekira pukul 14.30 Wib.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro Melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando saat dikonfirmasi kabarduri.net membenarkan penangkapan satu orang pelaku pengedar Narkoba.

” iya Benar, Pelaku berinisial HP Alias Azmi (40) pelaku ditangkap di Rumahnya Sendiri dan peran tersangka pengedar sabu sabu saat ditangkap barang bukti Sabu sabu ditemukan dengan berat 0,21 Gram, Tersangka mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang di peroleh dari PIDO,”Terangnya kepada KabarDuri.Net Senin, (28/8).
Kasat Narkoba AKP Tony Armando juga menjelaskan kronologis penangkapan tersangka HP Alias Azmi (40).
Berawal dari laporan Masyarakat setempat, bahwa tersangka AZMI sangat meresahkan warga setempat karena menjual Narkotika jenis sabu , yang dijual bebas diseputaran Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Atas informasi tersebut Tim opsnal Sat resnarkoba polres bengkalis melakukan lidik. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Jumat 25 Agustus 2023 sekira pukul 14.30 wib tim berhasil menangkap dan mengamankan tersangka dirumahnya, dan dari hasil penggeledahan badan dan rumah diamankan berupa Satu Bungkus Plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 Gram.
“Tersangka HP Alias Azmi (40) pasal yanh disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 1*12 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Jelas Kasat Narkoba AKP Tony Armando.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















