KabarDuri,BENGKALIS – Satreskrim polres Bengkalis Tangkap Penjual mengamankan dan menetapkan satu orang tersangka yakni berinisial ER warga Desa pematang Duku, Kecamatan Bengkalis,Kabupaten Bengkalis.
Tersangka ER dijerat pasal Tindak Pidana perjudian sebagaimana dimaksud dengan pasal 303 KUHPidana.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro Melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila dalam pembokaran praktek-praktek perjudian ini pihaknya mengamankan satu orang tersangka kasus perjudian Online melalui Via Aplikasi Higgs Domino.

” udi ini adalah penyakit masyarakat yang harus diberantas sampai ke akar-akarnya karena ini menggangu daripada kamtibmas yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis dan Pelaku ER ditangkap Di Warung tempat pelaku berjualan Chip yang beralamat di jalan binjai, pada hari Minggu, Tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 21.10 Wib,” Terangnya. Rabu,(30/8).
judi slot Higgs Domino masuk dalam kategori perjudian online karena ada aplikasi yang digunakan untuk melakukan permainan judi.
Aplikasi tersebut menyediakan beberapa pilihan game termasuk yang populer adalah permainan judi jenis slot.
Slot itu sendiri, dimainkan menggunakan koin yang disebut chip lalu diputar hingga menghasilkan koin yang banyak dan ditukarkan dengan uang atau yang kerap disebut bongkaran chip.
Ia menambahkan, dari tersangka ER ditemukan barang Bukti berupa,Satu Unit Handphone oppo warna merah (yang di gunakan untuk transaksi jual Beli Chip)
,Uang dengan nilai Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (Dua) lembar, Uang degan nilai Rp 20.000 (Dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (Dua) lembar.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila menjelaskan kronologis penangkapan tersangka ER.
berdasarkan informasi dari masyarakat Team Opsnal mengetahui bahwasanya ada salah satu warunh di daerah pematang duku yang menjual chip Higgs domino, selanjutnya pada Hari minggu tanggal, 27 Agustus 2023 sekira pukul 21.10 Wib, Yang lalu.
Team opsnal melakukan penggerebekan di kedai tersebut dan mengamankan terduga pelaku E R.
selanjutnya dilakukan introgasi terhadap ER dan dia mengakui bahwasanya telah menjual chip sejak tahun 2021, dan Sdr E R menjelaskan bahwa Sdr E R menjual chip dengan harga Rp 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah) per 1 (satu) b nya, dan Sdr E R mengakui membeli chip dari orang yang menjual kepadanya dengan harga Rp55.000 (Lima puluh lima ribu rupiah) per 1 (satu) b nya, jadi Sdr E R mendapat keuntungan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu) setiap penjualan per 1 (satu) b nya.
“Tersangka ER mengakui bahwasanya penjualan setiap harinya bisa menjual sebanyak 10B dan dari penjualan chip tersebut E R mengakui bisa mendapatkan ke untungan sebanyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per harinya,”
Dan selanjutnya pelaku tersebut beserta barang bukti di bawa ke mako polres bengkalis dan diserahkan kepada penyidik Guna penyidikan lebih lanjut.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















