KabarDuri, DURI – Satnarkoba polres Bengkalis Tangkap pengedar Narkoba di Kota Duri, Mandau,Bengkalis, Tersangka Berinisial SM (28).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro Melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando Saat dikonfirmasi kabarduri.net membenarkan telah ditangkap satu orang pengedar sabu-sabu di wilayah Kota Duri.
“ia bener,Pelaku Berinisial SM (28) kejadian pada tanggal 28 Agustus 2023,sekira pukul 16.00 Wib dan Tersangka ditangkap di Rumah Kos di kelurahan Air jamban,tersangka ini berperan sebagi pengedar,”Terangnya kepada kabarDuri.Net, Rabu (6/9) Pagi.

Kasat Narkoba AKP Tony Armando menjelaskan kronologis penangkapan tersangka SM (28).
Pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Air Jamban, Mandau, Bengkalis. mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekira pkl. 16.00 wib target berada di sebuah kamar kos jalan apel kelurahan air jamban, mandau,bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.73 gram dan 1 (satu) bungkus kecil plastick pack kosong dibawah tempat tidur, dan 1 (satu) unit handphone Android warna Cream.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tsk mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang mana ia dapatkan dari AA.
Atas perbuatannya tersangka SM (28) dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















