DURI – Advokat Irwanto Betty menyatakan siap mendampingi dan memperjuangkan hak masyarakat dalam konflik agraria yang melibatkan warga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Darmali Jaya Lestari di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (6/11/2026).
Persoalan sengketa lahan tersebut kini mengarah ke jalur hukum setelah masyarakat menyatakan keberatan terhadap penguasaan lahan yang diklaim masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Irwanto Betty yang akrab disapa Iwan Lemas, sekaligus Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Bengkalis, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperjuangkan tanah yang selama ini mereka kuasai dan garap sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurut Iwan, persoalan tersebut tidak boleh diselesaikan melalui tekanan ataupun ancaman terhadap masyarakat. Ia mengungkapkan adanya dugaan tekanan dari pihak perusahaan agar warga bersedia menyerahkan lahan yang masuk dalam areal HGU PT Darmali Jaya Lestari dengan alasan mendapatkan ganti rugi.

“Masyarakat selalu ditekan agar mau menyerahkan lahan yang masuk dalam HGU perusahaan PT Darmali Jaya Lestari dengan alasan untuk diganti rugi. Ironisnya, jika masyarakat tidak bersedia, justru muncul ancaman hingga dilaporkan ke polisi,” ungkap Iwan.
Ia menilai penyelesaian konflik agraria harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat.
Menurutnya, warga tidak seharusnya kehilangan hak untuk memperjuangkan lahan yang mereka klaim hanya karena adanya perbedaan kepentingan dengan perusahaan.
Dalam pendampingan tersebut, Iwan menyebut pihaknya mengacu pada sejumlah dokumen, termasuk Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Berdasarkan dokumen yang dimiliki masyarakat, menurut Iwan, terdapat dasar hukum yang akan digunakan untuk memperjuangkan status lahan warga. Ia berpandangan bahwa lahan yang memiliki dasar pelepasan kawasan dan tidak bersedia menerima ganti rugi harus diperjuangkan agar dikeluarkan dari areal HGU perusahaan sesuai ketentuan hukum.
“Dalam keputusan tersebut sudah jelas masyarakat menyatakan menolak dan tidak bersedia menerima ganti rugi. Seharusnya pihak perusahaan mengeluarkan lahan tersebut dari izin HGU-nya,” tegasnya.
Persoalan agraria ini semakin berkembang setelah muncul dugaan pengrusakan tanaman kelapa sawit milik masyarakat serta dugaan ancaman terhadap warga.
Atas kejadian tersebut, masyarakat telah melaporkan persoalan itu kepada pihak kepolisian melalui Polsek Mandau. Iwan meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan secara profesional.
“Atas kejadian terbaru, yakni dugaan ancaman dan pengrusakan tanaman milik masyarakat, persoalan ini telah dilaporkan ke pihak berwajib, Polsek Mandau. Kami meminta kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan agar hak-hak warga mendapatkan perlindungan hukum,” tambahnya.
Advokat Irwanto Betty Siapkan Gugatan terhadap PT.Darmali Jaya Lestari
Tidak hanya melalui laporan kepolisian, masyarakat bersama tim pendamping hukum juga tengah mempersiapkan dokumen gugatan terhadap PT Darmali Jaya Lestari.
Langkah tersebut bertujuan meminta pengadilan memeriksa dan menyelesaikan sengketa lahan, termasuk memperjuangkan agar lahan yang diklaim masyarakat dikeluarkan dari areal HGU perusahaan apabila terbukti memiliki dasar hukum.
Iwan mengatakan masyarakat kini telah bersatu untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian atas status tanah yang selama ini mereka perjuangkan.
“Sekarang masyarakat telah bersatu untuk menggugat PT Darmali Jaya Lestari ke pengadilan agar lahan masyarakat dikeluarkan dari HGU PT Darmali Jaya Lestari. Perjuangan ini bukan semata-mata persoalan ganti rugi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta penghormatan terhadap penguasaan tanah yang selama ini diklaim warga,” tutupnya.
Ketua DPC KAI Bengkalis tersebut berharap proses hukum yang nantinya ditempuh dapat memberikan kepastian hukum dan menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, yang sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Mandau.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












